Berita

Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola/Net

Hukum

Baru Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 11:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari penjara. Dia dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil Zumi Zola sebagai saksi untuk 28 tersangka baru dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (27/9).

Namun demikian, belum diketahui apakah Zumi Zola sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK atau belum. Termasuk materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Zumi Zola.

Zumi Zola sendiri telah menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa (6/9) dengan bebas bersyarat.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Selain itu, Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi terbukti memberi suap total Rp 16,34 miliar.

KPK pada Selasa (20/9) resmi mengumumkan sedang mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 28 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya