Berita

Presiden RI Joko Widodo bisa dianggap melanggar UU kalau menunjuk langsung Penjabat (Pj) kepala daerah/Net

Politik

Jika Tunjuk Pj Gubernur DKI Demi Kepentingan Politiknya, Jokowi Akan Dianggap Langgar Hak Kedaulatan Rakyat dan Antidemokrasi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Memaksakan penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk kepentingan politiknya, bukan pilihan yang baik bagi Presiden Joko Widodo. Sebab, selain melanggar Undang-undang, Jokowi juga dianggap melanggar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi.

Disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menerangkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Sedangkan dalam UU 31/2004 mengatur tata cara pemilihan kepala daerah.

"Dari acuan itu penunjukan Penjabat Kepala Daerah sampai saat ini, tahun 2022 sampai 2023, adalah pelanggaran UUD 1945 dan UU 32/2004. Untuk DKI penunjukan Penjabat Gubernur dan termasuk pemindahan IKN adalah pelanggaran UU 29/2007 tentang Daerah Khusus DKI," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/9).


Sehingga, kata Muslim, jika dipaksakan, penunjukan Pj Gubernur dan kepala daerah lainnya saat ini adalah pelanggaran yang nyata atas UUD dan UU.

"Dan itu selain langgar UU juga langgar hak kedaulatan rakyat dan antidemokrasi. Suatu tindakan otoriter dan bersifat tirani untuk kepentingan politik kekuasaan. Dan jika itu dilakukan, Jokowi dianggap abai atas konsitusi, hukum, kedaulatan rakyat dan kekuasaan dianggap despotik," papar Muslim.

Bahkan, Muslim menganggap bahwa pemerintah akan dianggap telah "memperkosa" konstitusi, kedaulatan rakyat, serta membunuh demokrasi yang bersifat otoriter dan tirani.

Karena setelah reformasi, lanjut Muslim, rezim yang berkuasa harus taat konstitusi, menegakkan kedaulatan rakyat, dan menjunjung tinggi hak-hak demokrasi rakyat.

"Jika tidak, akan dianggap otoriter, tirani, dan despotik," tegasnya.

"Jadi demi kembali kepada semangat dan cita-cita reformasi, maka pemerintahan harus melaksanakan pemilihan kepala daerah dan tidak dibenarkan lakukan penunjukan Kepala Daerah, termasuk DKI," pungkas Muslim.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya