Berita

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kota Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris/Ist

Politik

Turun Tangan, Hotman Paris Minta Pemerintah Bayar Gaji Guru PPPK Lampung

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 13:33 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kota Bandar Lampung meminta bantuan hukum ke pengacara kondang Hotman Paris.

Mereka mengaku terdzolimi karena sudah 9 bulan setelah pengangkatan belum menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), sehingga belum menerima gaji.

Permintaan bantuan hukum tersebut disampaikan melalui video yang diunggah Instagram Hotman Paris. Para PPPK guru telah menunggu Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading pada Senin (26/9) pukul 05.00 WIB.


“Kami sudah diangkat dari November dan Desember 2021, tapi belum mendapat SPMT sehingga kami belum gajian sampai hari ini, sudah 9 bulan. Tolong kami Pak Hotman, ini teman-teman kami juga mau otw ke sini,” kata salah satu PPPK guru dalam video yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, Hotman Paris menyebut uang untuk gaji PPPK guru telah turun dari Kementerian Keuangan dengan bukti dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi 10. Namun hingga saat ini, 1.166 PPPK guru di Kota Bandar Lampung belum menerima gaji.

“Mereka hanya menerima gaji dari dana BOS dengan besaran Rp 150 ribu per bulan,” kata Hotman Paris.

Lebih lanjut, dana Kementerian Keuangan telah turun dua kali yakni Rp 43 miliar, dan Rp 38 miliar. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya, kecuali untuk menggaji.

“Kami meminta Menteri Dalam Negeri Pak Tito dan Menteri Pendidikan Nadiem segera menurunkan Irjen untuk menyelesaikan masalah ini. Begitu juga dengan KPK diminta untuk turun,” ujarnya.

Ia juga berharap para PPPK guru Kota Bandar Lampung ini jangan dipecat, karena mereka berjuang untuk nasibnya.

“Tolong orang-orang ini jangan di pecat, orang-orang ini berjuang untuk nasibnya,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya