Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Kasus Suap Pembahasan RAPBD Jambi, KPK Panggil Anak Buah Cak Imin

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Anak buah Cak Imin di PKB yang dipanggil, yaitu Sofyan Ali selaku anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019-2024 yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (26/9).


Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil sembilan orang saksi lainnya. Yaitu, Teguh Prihantoro selaku tim teknis CV Ativa Cipta Rencana; Timbang Manurung selaku kontraktor; Ismail Ibrahim selaku wiraswasta; Budi Nurahman selaku Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi yang juga mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017.

Selanjutnya, Yosan Tonius Alias Atong selaku Direktur Utama PT Wahyunata  Arsita; Wahyudi Apdian Nizam selaku Kasubbag Program Dinas PUPR Propinsi Jambi; Wasis Sudibyo selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi; Dheny Ivantriesyana Poetra selaku Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi; dan Rinie Anggrainie Putri selaku PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

KPK pada Selasa (20/9) resmi mengumumkan saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (20/9).

Tim penyidik, kata Ali, saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 28 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya