Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE)/Net

Hukum

Pakar Pidana: Jika Merasa Tidak Bersalah, Lukas Enembe Seharusnya Kooperatif saat Dipanggil KPK

SENIN, 26 SEPTEMBER 2022 | 08:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang berstatus tersangka dugaan suap dan gratifikasi harus menunjukkan sikap yang kooperatif dengan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad mengatakan, apabila Lukas Enembe merasa tidak bersalah, maka seharusnya dia mengindahkan panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan hendaknya dapat dijadikan mekanisme menunjukkan dan membuktikan, jika merasa tidak salah,” tegas Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Senin (26/9).


Menurut Suparji, sebagai seorang warga negara Indonesia sekaligus penyelenggara negara, Lukas Enembe harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, dalam sebuah negara hukum itu semua sama di mata hukum.

“Sebagai warga negara dan sekaligus penyelenggara negara seharusnya taat kepada hukum dan aparatur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suparji menilai bahwa status tersangka Lukas Enembe secara formal sudah cukup karena telah memenuhi dua alat bukti. Namun, secara materiil tetap perlu penguatan alat bukti tersebut.

Untuk itu, kehadiran Lukas Enembe di KPK sangat diperlukan. Layaknya seorang penyelenggara negara harus patuh pada proses hukum yang menjeratnya.

“Ya harusnya Lukas Enembe kooperatif (penuhi panggilan KPK),” tandasnya.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya