Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe (LE)/Net

Hukum

Agar Tidak Merugi, Lukas Enembe Harus Gentleman Hadapi Kasusnya di KPK

MINGGU, 25 SEPTEMBER 2022 | 07:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai seorang pejabat, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) harus gentleman membuktikan segala apa yang disangkakan kepadanya dengan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menilai, Gubernur Lukas harus memenuhi panggilan tim penyidik dengan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (26/9). Dengan begitu, Lukas akan dinilai kooperatif da tidak merugikan diri sendiri.

"Sejarah mencatat bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif tentunya selain akan dikenakan pasal berlapis, juga akan dikenakan tuntutan yang maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/9).


Saiful menilai, jika Gubernur Lukas tidak kooperatif, justru akan mempersempit pembelaan yang semestinya dilakukan. Apalagi, jika tidak hadir setelah dipanggil secara patut, maka akan merusak tatanan hukum yang ada.

"Mestinya bagi seorang pejabat dapat gentlement membuktikan segala apa disangkakan kepadanya, kalau tidak terbukti maka saya kira terbuka peluang untuk melakukan pembelaan di pengadilan. Semakin yang bersangkutan tidak kooperatif, maka akan semakin merugikan yang bersangkutan sebagai pejabat publik," pungkas Saiful.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Lukas sendiri sudah dipanggil untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9) yang merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya