Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Politik

Prediksi Bawaslu, ASN Masih Nggak Netral di Pemilu 2024

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Suksesi atau pemenangan peserta Pemilu Serentak 2024, baik capres dan cawapres maupun caleg dari tingkat pusat hingga daerah, akan diwarnai laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Begitu prediksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,  Sabtu (24/9).

Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, maraknya dugaan pelanggaran netralitas ASN juga terjadi pada Pilkada Serentak 2020 lalu.


Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilihan pemimpin daerah itu bisa menjadi satu tanda terkait potensi yang sama bisa terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

"Hal tersebut memberi gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang kembali pada pemilu dan pemilihan," ujar Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini menjelaskan, data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.

Rincian dari dugaan pelanggaran tersebut yakni, 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial. Sedangkan 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.

"Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol. Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon," ungkapnya.

Di samping itu, Puadi mengakui bahwa Bawaslu menemui kesulitan untuk menindak pegawai pemerintah non ASN yang kerap dimobilisasi oleh kepentingan politik tertentu saat pesta demokrasi.

"Hal tersebut merusak upaya Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menegakkan netralitas ASN," cetusnya.

"Maka harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, Komisi ASN, Kemendagri, KemenpanRB, BKN serta Pemda yang berkaitan. Hal itu demi menjaga kualitas pemilu yang integritas dari sisi proses dan hasil," sambungnya.

Lebih lanjut, Puadi memastikan sinergitas Bawaslu bersama sejumlah lembaga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN bersama Kemendagri, KemenpanRB, KASN, dan BKN, yang telah ditandatangi pada Kamis lalu (22/9).

"Mahasiwa bisa membaca pedoman tersebut, bahwa ASN tetap memiliki hak untuk memilih, tetapi haknya dibatasi. Harus menjaga dan menyalurkan hak politiknya. Tidak boleh umbar aurat politik sembarang tempat," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya