Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Politik

Prediksi Bawaslu, ASN Masih Nggak Netral di Pemilu 2024

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Suksesi atau pemenangan peserta Pemilu Serentak 2024, baik capres dan cawapres maupun caleg dari tingkat pusat hingga daerah, akan diwarnai laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Begitu prediksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta,  Sabtu (24/9).

Mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, maraknya dugaan pelanggaran netralitas ASN juga terjadi pada Pilkada Serentak 2020 lalu.

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilihan pemimpin daerah itu bisa menjadi satu tanda terkait potensi yang sama bisa terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

"Hal tersebut memberi gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang kembali pada pemilu dan pemilihan," ujar Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini menjelaskan, data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.

Rincian dari dugaan pelanggaran tersebut yakni, 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial. Sedangkan 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.

"Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol. Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon," ungkapnya.

Di samping itu, Puadi mengakui bahwa Bawaslu menemui kesulitan untuk menindak pegawai pemerintah non ASN yang kerap dimobilisasi oleh kepentingan politik tertentu saat pesta demokrasi.

"Hal tersebut merusak upaya Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menegakkan netralitas ASN," cetusnya.

"Maka harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, Komisi ASN, Kemendagri, KemenpanRB, BKN serta Pemda yang berkaitan. Hal itu demi menjaga kualitas pemilu yang integritas dari sisi proses dan hasil," sambungnya.

Lebih lanjut, Puadi memastikan sinergitas Bawaslu bersama sejumlah lembaga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN bersama Kemendagri, KemenpanRB, KASN, dan BKN, yang telah ditandatangi pada Kamis lalu (22/9).

"Mahasiwa bisa membaca pedoman tersebut, bahwa ASN tetap memiliki hak untuk memilih, tetapi haknya dibatasi. Harus menjaga dan menyalurkan hak politiknya. Tidak boleh umbar aurat politik sembarang tempat," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya