Berita

Dunia

Perselisihan Makin Serius, Mohammad Yunus Qanuni Mundur dari Dewan Perlawanan untuk Menyelamatkan Afghanistan

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 13:32 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Perselisihan antara anggota dewan di Afghanistan berbuntut pada mundurnya Mohammad Yunus Qanuni, mantan Wakil Presiden Afghanistan dan Ketua DPR dari Dewan Tertinggi Perlawanan untuk Menyelamatkan Afghanistan.

Dalam pengumumannya pada Kamis (22/9) ia mengakui pengunduran dirinya karena perselisihan serius antara anggota dewan.

"Saya memiliki perbedaan serius dengan kebijakan dan metode anggota senior di bidang menjaga dan mengkonsolidasikan persatuan nasional, memastikan perdamaian dan keamanan, dan memperkuat hubungan regional dan internasional baru-baru ini.  Kami telah tidak dapat mencapai kesepahaman dalam menyelesaikannya," isi pernyataan Mohammad Yunus Qanuni.


"Saya merasa perlu untuk meninggalkan keanggotaan saya di dewan ini," lanjutnya.

Sejumlah mantan pemimpin jihad dan mantan pejabat pemerintah Afghanistan mengumumkan pembentukan "Dewan Perlawanan Nasional untuk Menyelamatkan Afghanistan" dalam sebuah pertemuan online.

Anggota dewan ini adalah tokoh anti-Taliban yang sudah dikenal seperti Abderrab Rasool Sayyaf, Pemimpin Partai Islam Ittehad. Lalu ada Abdol Rashid Dostum, yang merupakan Pemimpin Gerakan Nasional. Lalu ada  Mohammad Mohaghegh, Pemimpin Partai Wahdat Islam Rakyat Afghanistan, Almas Zahid, mantan anggota parlemen, dan lainnya.

Dewan ini bertujuan untuk "mengembalikan kedaulatan kepada rakyat melalui pembentukan sistem dan pemerintahan berdasarkan kehendak kolektif; mereka menekankan dengan mengadakan pemilihan yang transparan dan adil. Dalam piagam dewan ini ditekankan pada “pemantapan sistem republik Islam parlementer yang terdesentralisasi, di mana republik Islam dan demokrasi dapat lebih mengkristal dalam sistem parlementer”.

Pada bagian kebijakan luar negeri, piagam ini menekankan kebijakan berorientasi ekonomi dalam hubungan luar negeri berdasarkan prioritas Afghanistan sebagai negara yang terkurung daratan dengan sumber daya alam yang melimpah. Juga, ketaatan pada prinsip saling menghormati, tidak campur tangan dalam urusan internal negara, bertetangga yang baik dan hidup berdampingan secara damai, dan kepatuhan terhadap kebijakan netralitas geografis yang positif dan aktif dari kerja sama dan konektivitas regional, ditekankan dalam piagam ini.

Memastikan hak-hak dasar warga negara berdasarkan ajaran Islam dan nilai-nilai hak asasi manusia" dan menyediakan lingkungan hidup "bebas dari diskriminasi etnis, bahasa, budaya dan agama adalah poin lain dalam piagam ini.

Terdapat juga di dalamnya, bahwa dewan juga mendukung partisipasi aktif perempuan di segala bidang; seperti pendidikan, pendidikan tinggi, pekerjaan, kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Dewan ini berkomitmen untuk  menempatkan generasi muda dan staf terdidik dan khusus dalam manajemen dan urusan eksekutif dewan perlawanan dan pasca-kemenangan  di pemerintahan masa depan.

Dalam artikel lain dari dokumen ini, dukungan diungkapkan untuk front perlawanan anti-Taliban di Afghanistan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya