Berita

Dunia

Perselisihan Makin Serius, Mohammad Yunus Qanuni Mundur dari Dewan Perlawanan untuk Menyelamatkan Afghanistan

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 13:32 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Perselisihan antara anggota dewan di Afghanistan berbuntut pada mundurnya Mohammad Yunus Qanuni, mantan Wakil Presiden Afghanistan dan Ketua DPR dari Dewan Tertinggi Perlawanan untuk Menyelamatkan Afghanistan.

Dalam pengumumannya pada Kamis (22/9) ia mengakui pengunduran dirinya karena perselisihan serius antara anggota dewan.

"Saya memiliki perbedaan serius dengan kebijakan dan metode anggota senior di bidang menjaga dan mengkonsolidasikan persatuan nasional, memastikan perdamaian dan keamanan, dan memperkuat hubungan regional dan internasional baru-baru ini.  Kami telah tidak dapat mencapai kesepahaman dalam menyelesaikannya," isi pernyataan Mohammad Yunus Qanuni.


"Saya merasa perlu untuk meninggalkan keanggotaan saya di dewan ini," lanjutnya.

Sejumlah mantan pemimpin jihad dan mantan pejabat pemerintah Afghanistan mengumumkan pembentukan "Dewan Perlawanan Nasional untuk Menyelamatkan Afghanistan" dalam sebuah pertemuan online.

Anggota dewan ini adalah tokoh anti-Taliban yang sudah dikenal seperti Abderrab Rasool Sayyaf, Pemimpin Partai Islam Ittehad. Lalu ada Abdol Rashid Dostum, yang merupakan Pemimpin Gerakan Nasional. Lalu ada  Mohammad Mohaghegh, Pemimpin Partai Wahdat Islam Rakyat Afghanistan, Almas Zahid, mantan anggota parlemen, dan lainnya.

Dewan ini bertujuan untuk "mengembalikan kedaulatan kepada rakyat melalui pembentukan sistem dan pemerintahan berdasarkan kehendak kolektif; mereka menekankan dengan mengadakan pemilihan yang transparan dan adil. Dalam piagam dewan ini ditekankan pada “pemantapan sistem republik Islam parlementer yang terdesentralisasi, di mana republik Islam dan demokrasi dapat lebih mengkristal dalam sistem parlementer”.

Pada bagian kebijakan luar negeri, piagam ini menekankan kebijakan berorientasi ekonomi dalam hubungan luar negeri berdasarkan prioritas Afghanistan sebagai negara yang terkurung daratan dengan sumber daya alam yang melimpah. Juga, ketaatan pada prinsip saling menghormati, tidak campur tangan dalam urusan internal negara, bertetangga yang baik dan hidup berdampingan secara damai, dan kepatuhan terhadap kebijakan netralitas geografis yang positif dan aktif dari kerja sama dan konektivitas regional, ditekankan dalam piagam ini.

Memastikan hak-hak dasar warga negara berdasarkan ajaran Islam dan nilai-nilai hak asasi manusia" dan menyediakan lingkungan hidup "bebas dari diskriminasi etnis, bahasa, budaya dan agama adalah poin lain dalam piagam ini.

Terdapat juga di dalamnya, bahwa dewan juga mendukung partisipasi aktif perempuan di segala bidang; seperti pendidikan, pendidikan tinggi, pekerjaan, kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Dewan ini berkomitmen untuk  menempatkan generasi muda dan staf terdidik dan khusus dalam manajemen dan urusan eksekutif dewan perlawanan dan pasca-kemenangan  di pemerintahan masa depan.

Dalam artikel lain dari dokumen ini, dukungan diungkapkan untuk front perlawanan anti-Taliban di Afghanistan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya