Berita

Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/Repro

Presisi

Keputusan Sidang Etik Sudah Diterima Ferdy Sambo, Pemecatan Lagi Diproses SDM Polri

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan hasil sidang komisi kode etik polri (KKEP) banding berupa sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) telah diserahkan dan diterima oleh Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dengan telah diterimanya keputusan tersebut maka pemecatan Ferdy Sambo tengah diproses oleh ASSDM Polri.

Dedi sekaligus meluruskan pernyataannya sebelumnya, bahwa pemecatan Ferdy Sambo ini tidak sampai kepada Presiden. Maksud pernyataanya ketika itu ialah setiap pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (Pati) TNI dan Polri melalui sepengetahuan Presiden.  


“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar . Prosesnya apakah sampe ke presiden. Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil (sekretaris militer),” beber Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9).

Dedi menegaskan, proses adminitrasi tidak akan merubah hasil keputusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“PTD sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi, hanya proses administrasi aja,” pungkas Dedi.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya