Berita

DPP Papdesi sata audensi dengan Kemendes PDTT/Ist

Politik

Bertandang ke Kemendes, Papdesi Usul UU Desa dan PP 43/2015 Direvisi

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (23/9).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi, Wargiyati mengatakan, berdasarkan masukan kepala desa yang dibahas dalam dua pekan terakhir, mereka mengusulkan agar sejumlah pasal dalam UU 6/2014 tentang Desa dan PP 43/2014 juncto 47/2015 direvisi.

“Yang kami sampaikan adalah aspirasi dari temen-temen yang masuk ke grup Papdesi Indonesia. Pertama untuk perpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun tapi usulannya mau dua periode. Kami maunya tanpa periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat,” ujar Wargiyati.


Aspirasi kedua, lanjutnya, adalah ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai Caleg ataupun pejabat lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti yang lainnya.

Ketiga, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Desa, ataupun Musdes. Ada lagi beberapa usulan Papdesi yang sudah masuk draf DPP Papdesi ke pemerintah melalui Kemendes.

Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU 6/2014 tentang “syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.”  

Perihal PP 43/2014 juncto 47/2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi. Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU 6l2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan tidak dikotak-kotakkan dengan Permendes tentang Skala Prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.

Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan; dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up.

Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A. Serta ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP 47/2015 tentang Perubahan PP 43/2014.

Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat (1) b PP 47/2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Margiyati berharap, pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia. Usulan-usulan dan aspirasi ini beralasan, karena tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya.

Dia menegaskan, Papdesi memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa dalam batas waktu 3 bulan. Namun, jika respon yang diberikan Kemendes tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan melakukan gebrakan lain.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid, menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi. Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.

Meski demikian, Taufik belum dapat memberikan kepastian kapan tindak lanjut dari aspirasi Papdesi bisa direalisasikan.

“Semuanya kami usahakan untuk dikoordinasikan dibahas lebih lanjut dalam waktu yang belum ditentukan,” tutup Taufik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya