Berita

DPP Papdesi sata audensi dengan Kemendes PDTT/Ist

Politik

Bertandang ke Kemendes, Papdesi Usul UU Desa dan PP 43/2015 Direvisi

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (23/9).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi, Wargiyati mengatakan, berdasarkan masukan kepala desa yang dibahas dalam dua pekan terakhir, mereka mengusulkan agar sejumlah pasal dalam UU 6/2014 tentang Desa dan PP 43/2014 juncto 47/2015 direvisi.

“Yang kami sampaikan adalah aspirasi dari temen-temen yang masuk ke grup Papdesi Indonesia. Pertama untuk perpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun tapi usulannya mau dua periode. Kami maunya tanpa periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat,” ujar Wargiyati.

Aspirasi kedua, lanjutnya, adalah ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai Caleg ataupun pejabat lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti yang lainnya.

Ketiga, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Desa, ataupun Musdes. Ada lagi beberapa usulan Papdesi yang sudah masuk draf DPP Papdesi ke pemerintah melalui Kemendes.

Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU 6/2014 tentang “syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.”  

Perihal PP 43/2014 juncto 47/2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi. Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU 6l2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan tidak dikotak-kotakkan dengan Permendes tentang Skala Prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.

Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan; dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up.

Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A. Serta ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP 47/2015 tentang Perubahan PP 43/2014.

Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat (1) b PP 47/2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Margiyati berharap, pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia. Usulan-usulan dan aspirasi ini beralasan, karena tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya.

Dia menegaskan, Papdesi memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa dalam batas waktu 3 bulan. Namun, jika respon yang diberikan Kemendes tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan melakukan gebrakan lain.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid, menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi. Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.

Meski demikian, Taufik belum dapat memberikan kepastian kapan tindak lanjut dari aspirasi Papdesi bisa direalisasikan.

“Semuanya kami usahakan untuk dikoordinasikan dibahas lebih lanjut dalam waktu yang belum ditentukan,” tutup Taufik.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya