Berita

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/Ist

Politik

Komisi III DPR Sindir Hakim MA Ditangkap KPK: Maju Tak Gentar Membela yang Bayar

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 15:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menyesalkan sikap dan perilaku hakim Mahkamah Agung (MA) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Hakim yang notabene adalah “wakil Tuhan di muka bumi” terjerat kasus hukum.

“Perilaku hakim kita mulai dari hakim di PN (Pengadilan Negeri) sampai dengan MA memang seperti itu. Posisi mereka sebagai wakil Tuhan di bumi dalam menciptakan dan menegakkan keadilan telah bergeser menjadi adigum “maju tak gentar membela yang bayar”,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Santoso dalam keterangannya, Jumat (23/9).

Menurut Politikus Partai Demokrat ini, jika sekelas Hakim Agung yang telah mendapatkan fasilitas serta tunjangan yang begitu tinggi dari negara masih berperilaku korup, pihaknya menyangsikan para hakim lainnya yang berada di Pengadilan Negeri (PN) hingga Pengadilan Tinggi (PT).


“Rakyat sudah tahu perilaku para hakim saat ini bahwa mencari hakim yang baik dan jujur seperi mencari seputir berlian di samudera yang luas,” sesalnya.

Namun begitu, Santoso berharap KPK suntik tidak berhenti pada kasus dugaan yang menjerat Hakim Agung. Tetapi, perlu pengawasan hingga pemantauan serius terhadap para hakim.

“KPK jangan berhenti pada kasus ini saja, harus diawasi dan dipantau setiap saat para hakim ini. Jika hakim semua berprilaku tidak sesuai dengan janji dan sumpah lantas kemana lagi rakyat mendapatkan keadilan,” katanya.

“Rekretumen caon hakim Agung & pengawasan para hakim di MA harus dikuatkan serta diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas & menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya,” demikian Santoso.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka.

Para tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi.

Sedangkan tersangka dari swasta adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya