Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terlibat Kasus Suap, Menteri Kehakiman China Divonis Mati

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketegasan China dalam menegakkan hukum kepada para pelaku korupsi kembali dibuktikan dengan jatuhnya vonis mati terhadap mantan Menteri Kehakiman Fu Zhenghua.

Fu Zhenghua didakwa karena menerima suap senilai lebih dari 117 juta yuan (sekitar 247 miliar rupiah) dan menyalahgunakan hukum kekuasaan.

Keputusan tersebut diumumkan Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di China Timur Laut Provinsi Jilin pada Kamis (22/9) waktu setempat.

Menurut pengadilan, dari tahun 2005 hingga 2021, Fu mengambil keuntungan dari posisinya, termasuk posisi sebagai kepala Biro Keamanan Publik Kota Beijing, wakil menteri keamanan publik, menteri kehakiman dan wakil kepala Komite Urusan Sosial dan Hukum Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok, untuk memberikan kemudahan kepada beberapa lembaga dan individu dalam operasi perusahaan, penyesuaian posisi dan penanganan kasus, di mana Fu menerima suap senilai lebih dari 117 juta yuan baik secara langsung atau melalui kerabat.

Selain itu, dari 2014 hingga 2015 Fu juga menyembunyikan bukti yang melibatkan dugaan kejahatan serius oleh saudaranya Fu Weihua, ketika ia menjabat sebagai kepala Biro Keamanan Publik Kota Beijing.

"Penyembunyian ini memungkinkan Fu Weihua untuk menghindari penuntutan untuk waktu yang lama," menurut pengadilan.

"Jumlah suap yang diterima Fu sangat besar, dan dia melakukan kejahatan yang sangat serius, yang menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan negara dan rakyat dan juga memiliki dampak sosial yang sangat buruk," kata pengadilan.

Namun demikian, pengadilan menangguhkan hukuman matinya dengan pertimbangan bahwa Fu telah mengakui semua kejahatannya dan mengaku bersalah selama penyelidikan, memberikan petunjuk untuk kasus-kasus penting dan telah kooperatif dalam mengembalikan keuntungan ilegal.

Fu Zhenghua (67) menjabat sebagai menteri kehakimanantara Maret 2018 dan April 2020 sebelum menjabat sebagai wakil ketua di Komite Sosial dan Hukum Komite Nasional CPPCC (Konferensi Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok).

Di hari yang sama pengadilan juga menjatuhkan hukuma mati kepada Wang Like, mantan anggota Komite Tetap PKC dari komite provinsi Jiangsu sekaligus mantan ketua komisi untuk urusan politik dan hukum komite Provinsi Jiangsu, dengan penangguhan hukuman dua tahun, karena mengambil dan menawarkan suap, berlindung dan berkomplot dengan organisasi seperti mafia, dan memalsukan dokumen identitas.

Dikatakan bahwa Wang telah memanfaatkan berbagai posisinya untuk memfasilitasi orang lain dalam operasi bisnis, mengamankan pinjaman, transfer pekerjaan, kasus hukum, dan hal-hal lain. Sebagai imbalannya, ia secara ilegal menerima uang dan hadiah senilai 440 juta yuan (sekitar 947 miliar rupiah).

Wang juga ditemukan telah menawarkan suap senilai lebih dari 97,31 juta yuan kepada yang lainnya, termasuk mantan wakil menteri keamanan publik Sun Lijun, di antara tuntutan pidana yang diajukan terhadap Wang.

Tiga pejabat China lainnya juga dijatuhi hukuman pada hari Rabu karena menerima suap.

Gong Dao'an, mantan wakil walikota dan kepala polisi Kota Shanghai, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap. Deng Huilin, mantan wakil walikota Kota Chongqing China Barat Daya, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menerima suap.

Terakhir ada Liu Xinyun, mantan wakil gubernur Provinsi Shanxi, Tiongkok utara, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya