Berita

Mahasiswa PTN di Sumedang ditangkap polisi karena ketahuan jual ganja/RMOLJakarta

Presisi

Ketahuan Jual Ganja, Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Sumedang Gagal Lanjut Kuliah

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang mahasiwa salah satu Perguruan Tinggi Negeri asal Bandung inisial TNR (24) harus mendekam dibalik jeruji besi paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasalnya, TNR kedapatan menjual atau mengedarkan narkoba jenis ganja ke rekan-rekannya sesama kampus.

"Kemudian barang ini dikirim dengan tujuan di dalam kampus di salah satu organisasi pecinta alam," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (23/9).


Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, mahasiswa aktif ini terlihat lesu dan tertunduk ketika dihadirkan dalam pres rilis.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna hijau, TNR mengaku kepada penyidik menjual ganja dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu digunakan di dalam area kampus.

"Sementara hasil pendalaman, TNR menyebarkan paket ganja ke circle (lingkungan) mereka sendiri dengan harga Rp 100 ribu sampai RP 300 ribu dan beberapa keterangan pernah gunakan didalam dan di luar. Ini sungguh memprihatinkan," kata Akmal.

Selain menjual ke teman-temannta, TNR juga mengkonsumsi sendiri.

Dari tangan TNR, polisi mengamankan 12 paket ganja yang dibungkus di kemasan kopi untuk mengelabuhi petugas dengan total berat 511 gram atau setengah kilogram.

Tersangka pun ditangkap di lingkungan kampus saat hendak mengambil paket kopi beri ganja pada Rabu 31 Agustus 2022

"Kami mengamankan tersangka pada saat ambil paket di Jalan Raya Bandung- Sumedang KM 21, Jatinangor, Sumedang dan setelah kami cek melalui labfor dikemas dalam kemasan kopi adalah ganja dengan berat 551 gram," kata Akmal.

Akibat perbuatannya, TNR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya