Berita

Mahasiswa PTN di Sumedang ditangkap polisi karena ketahuan jual ganja/RMOLJakarta

Presisi

Ketahuan Jual Ganja, Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Sumedang Gagal Lanjut Kuliah

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang mahasiwa salah satu Perguruan Tinggi Negeri asal Bandung inisial TNR (24) harus mendekam dibalik jeruji besi paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasalnya, TNR kedapatan menjual atau mengedarkan narkoba jenis ganja ke rekan-rekannya sesama kampus.

"Kemudian barang ini dikirim dengan tujuan di dalam kampus di salah satu organisasi pecinta alam," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (23/9).


Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, mahasiswa aktif ini terlihat lesu dan tertunduk ketika dihadirkan dalam pres rilis.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna hijau, TNR mengaku kepada penyidik menjual ganja dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu digunakan di dalam area kampus.

"Sementara hasil pendalaman, TNR menyebarkan paket ganja ke circle (lingkungan) mereka sendiri dengan harga Rp 100 ribu sampai RP 300 ribu dan beberapa keterangan pernah gunakan didalam dan di luar. Ini sungguh memprihatinkan," kata Akmal.

Selain menjual ke teman-temannta, TNR juga mengkonsumsi sendiri.

Dari tangan TNR, polisi mengamankan 12 paket ganja yang dibungkus di kemasan kopi untuk mengelabuhi petugas dengan total berat 511 gram atau setengah kilogram.

Tersangka pun ditangkap di lingkungan kampus saat hendak mengambil paket kopi beri ganja pada Rabu 31 Agustus 2022

"Kami mengamankan tersangka pada saat ambil paket di Jalan Raya Bandung- Sumedang KM 21, Jatinangor, Sumedang dan setelah kami cek melalui labfor dikemas dalam kemasan kopi adalah ganja dengan berat 551 gram," kata Akmal.

Akibat perbuatannya, TNR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya