Berita

Mahasiswa PTN di Sumedang ditangkap polisi karena ketahuan jual ganja/RMOLJakarta

Presisi

Ketahuan Jual Ganja, Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Sumedang Gagal Lanjut Kuliah

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang mahasiwa salah satu Perguruan Tinggi Negeri asal Bandung inisial TNR (24) harus mendekam dibalik jeruji besi paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasalnya, TNR kedapatan menjual atau mengedarkan narkoba jenis ganja ke rekan-rekannya sesama kampus.

"Kemudian barang ini dikirim dengan tujuan di dalam kampus di salah satu organisasi pecinta alam," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (23/9).


Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, mahasiswa aktif ini terlihat lesu dan tertunduk ketika dihadirkan dalam pres rilis.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna hijau, TNR mengaku kepada penyidik menjual ganja dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu digunakan di dalam area kampus.

"Sementara hasil pendalaman, TNR menyebarkan paket ganja ke circle (lingkungan) mereka sendiri dengan harga Rp 100 ribu sampai RP 300 ribu dan beberapa keterangan pernah gunakan didalam dan di luar. Ini sungguh memprihatinkan," kata Akmal.

Selain menjual ke teman-temannta, TNR juga mengkonsumsi sendiri.

Dari tangan TNR, polisi mengamankan 12 paket ganja yang dibungkus di kemasan kopi untuk mengelabuhi petugas dengan total berat 511 gram atau setengah kilogram.

Tersangka pun ditangkap di lingkungan kampus saat hendak mengambil paket kopi beri ganja pada Rabu 31 Agustus 2022

"Kami mengamankan tersangka pada saat ambil paket di Jalan Raya Bandung- Sumedang KM 21, Jatinangor, Sumedang dan setelah kami cek melalui labfor dikemas dalam kemasan kopi adalah ganja dengan berat 551 gram," kata Akmal.

Akibat perbuatannya, TNR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya