Berita

Mahasiswa PTN di Sumedang ditangkap polisi karena ketahuan jual ganja/RMOLJakarta

Presisi

Ketahuan Jual Ganja, Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Sumedang Gagal Lanjut Kuliah

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 14:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang mahasiwa salah satu Perguruan Tinggi Negeri asal Bandung inisial TNR (24) harus mendekam dibalik jeruji besi paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasalnya, TNR kedapatan menjual atau mengedarkan narkoba jenis ganja ke rekan-rekannya sesama kampus.

"Kemudian barang ini dikirim dengan tujuan di dalam kampus di salah satu organisasi pecinta alam," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (23/9).


Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, mahasiswa aktif ini terlihat lesu dan tertunduk ketika dihadirkan dalam pres rilis.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna hijau, TNR mengaku kepada penyidik menjual ganja dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu digunakan di dalam area kampus.

"Sementara hasil pendalaman, TNR menyebarkan paket ganja ke circle (lingkungan) mereka sendiri dengan harga Rp 100 ribu sampai RP 300 ribu dan beberapa keterangan pernah gunakan didalam dan di luar. Ini sungguh memprihatinkan," kata Akmal.

Selain menjual ke teman-temannta, TNR juga mengkonsumsi sendiri.

Dari tangan TNR, polisi mengamankan 12 paket ganja yang dibungkus di kemasan kopi untuk mengelabuhi petugas dengan total berat 511 gram atau setengah kilogram.

Tersangka pun ditangkap di lingkungan kampus saat hendak mengambil paket kopi beri ganja pada Rabu 31 Agustus 2022

"Kami mengamankan tersangka pada saat ambil paket di Jalan Raya Bandung- Sumedang KM 21, Jatinangor, Sumedang dan setelah kami cek melalui labfor dikemas dalam kemasan kopi adalah ganja dengan berat 551 gram," kata Akmal.

Akibat perbuatannya, TNR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya