Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe/Net

Hukum

Sebagai Penyelenggara Negara, Lukas Enembe Wajib Kooperatif Taat Hukum

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 08:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gubernur Papua Lukas Enembe diminta untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, dia merupakan seorang warga negara Indonesia yang notabene adalah negara hukum.

Hal itu menyusul status hukum Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.  

“Sebagai warga negara dan sekaligus penyelenggara negara seharusnya taat kepada hukum dan aparatur hukum,” tegas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Jumat (23/9).


Suparji menilai bahwa status tersangka Lukas Enembe secara formal sudah cukup karena telah memenuhi dua alat bukti. Namun, secara materiil tetap perlu penguatan alat bukti tersebut.

Untuk itu, kehadiran Lukas Enembe di KPK sangat diperlukan. Layaknya seorang penyelenggara negara harus patuh pada proses hukum yang menjeratnya.

“Ya harusnya Lukas Enembe kooperatif (penuhi panggilan KPK),” pungkasnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan dirinya tidak mau tinggalkan Papua seusai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

Lukas kekeuh tidak akan tinggalkan Papua untuk keperluan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.

“Dia tidak akan keluar Papua sampai persoalan selesai,” ucap Roy.

Teranyar, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Lukas Emembe pada Senin pekan depan (26/9).

Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya