Berita

KPK memamerkan barang bukti uang dolar Singapura terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung/RMOL

Hukum

Tangkap Tangan Pejabat MA, KPK Pamerkan Barbuk 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 05:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dalam kegiatan tangkap tangan sejumlah pejabat di Mahkamah Agung (MA) dan pengacara terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (23/9).

Firli selanjutnya membeberkan kronologis tangkap tangan yang berhasil mengamankan barang bukti uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta tersebut. Barang bukti itu pun ditunjukkan langsung di hadapan wartawan.

Kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, di mana pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA di salah satu hotel di Bekasi.

Pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dimintai keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

"Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta," jelas Firli.

Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Firli.

Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Namun demikian, KPK saat ini baru resmi menahan 6 tersangka. Yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Enam tersangka yang ditahan itu merupakan pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan. Mereka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 23 Desember 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang tidak terjaring tangkap tangan, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati diminta kooperatif untuk hadir menyerahkan diri ke KPK.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," pungkas Firli.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya