Berita

Sejumlah tokoh masyarakat audensi ke PPP menyampaikan sikap penolakan nikah beda agama/RMOL

Politik

Tolak Nikah Beda Agama, Tokoh Masyarakat Audensi ke Fraksi PPP

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima audiensi tokoh masyarakat yang menolak pernikahan beda agama di ruang rapat fraksi, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/).

Mereka diterima Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal, serta anggota Fraksi PPP lainnya yaitu KH. Asep Maoshul, Anas Thahir dan Anwar Idris.

"Tujuan adalah untuk menyampaikan keluh kesah terkait maraknya pernikahan beda agama. Padahal, UU Perkawinan sebagai hukum positif negara maupun dalam hukum Islam tidak membolehkan pernikahan beda agama," terang M. Ali Muchtar menyampaikan maksud audiensi.


Ali kemudian menceritakan perjuangannya bersama tokoh masyarakat lainnya menggugat pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan nikah beda agama itu menurutnya perlu dilawan secara hukum agar tidak timbul produk hukum lainnya, baik di PN Surabaya maupun PN lainnya, yang ternyata banyak pengadilan negeri di seluruh Indonesia pernah memutuskan hal serupa.

Arsul Sani menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat ini yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Fraksi PPP DPR RI. Selama ini aspirasi terkait dengan syariat Islam banyak disampaikan kepada partai berlambang ka'bah ini.

"Kalau dari sisi hukum pandangan bapak-bapak mengenai pernikahan beda agama sama dengan pandagan kami di PPP, tidak ada perbedaan. Terkait dengan dijadikannya MA sebagai turut tergugat di PN Surabya, pasti kita sampaikan, karena kita masih menunggu jadwal konsultasi dulu dengan MA," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Menurut Arsul, perlu ada uji materi ke MK mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan diperbolehkannya nikah beda agama seperti UU Adminduk ataupun UU Peradilan Umum dengan ketentuan bersyarat dimana pengadilan boleh menetapkan atau menerima perkara permohonan sepanjang itu diperintahkan oleh undang-undang.

Anas Thahir menambahkan, pihaknya memahami langkah-langkah yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat tersebut. Pernikahan beda agama tidak hanya membawa beban psikis terhadap pelaku, melainkan juga pihak keluarga.

"Ini sangat pas karena yang mengupayakan UU perkawinan juga sejak dulu adalah PPP. Bagaimana pun perkawinan beda agama tidak sah, baik dilihat dari sisi agama maupun undang-undang," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya