Berita

Sejumlah tokoh masyarakat audensi ke PPP menyampaikan sikap penolakan nikah beda agama/RMOL

Politik

Tolak Nikah Beda Agama, Tokoh Masyarakat Audensi ke Fraksi PPP

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima audiensi tokoh masyarakat yang menolak pernikahan beda agama di ruang rapat fraksi, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/).

Mereka diterima Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal, serta anggota Fraksi PPP lainnya yaitu KH. Asep Maoshul, Anas Thahir dan Anwar Idris.

"Tujuan adalah untuk menyampaikan keluh kesah terkait maraknya pernikahan beda agama. Padahal, UU Perkawinan sebagai hukum positif negara maupun dalam hukum Islam tidak membolehkan pernikahan beda agama," terang M. Ali Muchtar menyampaikan maksud audiensi.

Ali kemudian menceritakan perjuangannya bersama tokoh masyarakat lainnya menggugat pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan nikah beda agama itu menurutnya perlu dilawan secara hukum agar tidak timbul produk hukum lainnya, baik di PN Surabaya maupun PN lainnya, yang ternyata banyak pengadilan negeri di seluruh Indonesia pernah memutuskan hal serupa.

Arsul Sani menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat ini yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Fraksi PPP DPR RI. Selama ini aspirasi terkait dengan syariat Islam banyak disampaikan kepada partai berlambang ka'bah ini.

"Kalau dari sisi hukum pandangan bapak-bapak mengenai pernikahan beda agama sama dengan pandagan kami di PPP, tidak ada perbedaan. Terkait dengan dijadikannya MA sebagai turut tergugat di PN Surabya, pasti kita sampaikan, karena kita masih menunggu jadwal konsultasi dulu dengan MA," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Menurut Arsul, perlu ada uji materi ke MK mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan diperbolehkannya nikah beda agama seperti UU Adminduk ataupun UU Peradilan Umum dengan ketentuan bersyarat dimana pengadilan boleh menetapkan atau menerima perkara permohonan sepanjang itu diperintahkan oleh undang-undang.

Anas Thahir menambahkan, pihaknya memahami langkah-langkah yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat tersebut. Pernikahan beda agama tidak hanya membawa beban psikis terhadap pelaku, melainkan juga pihak keluarga.

"Ini sangat pas karena yang mengupayakan UU perkawinan juga sejak dulu adalah PPP. Bagaimana pun perkawinan beda agama tidak sah, baik dilihat dari sisi agama maupun undang-undang," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya