Berita

Sejumlah tokoh masyarakat audensi ke PPP menyampaikan sikap penolakan nikah beda agama/RMOL

Politik

Tolak Nikah Beda Agama, Tokoh Masyarakat Audensi ke Fraksi PPP

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima audiensi tokoh masyarakat yang menolak pernikahan beda agama di ruang rapat fraksi, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/).

Mereka diterima Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal, serta anggota Fraksi PPP lainnya yaitu KH. Asep Maoshul, Anas Thahir dan Anwar Idris.

"Tujuan adalah untuk menyampaikan keluh kesah terkait maraknya pernikahan beda agama. Padahal, UU Perkawinan sebagai hukum positif negara maupun dalam hukum Islam tidak membolehkan pernikahan beda agama," terang M. Ali Muchtar menyampaikan maksud audiensi.

Ali kemudian menceritakan perjuangannya bersama tokoh masyarakat lainnya menggugat pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan nikah beda agama itu menurutnya perlu dilawan secara hukum agar tidak timbul produk hukum lainnya, baik di PN Surabaya maupun PN lainnya, yang ternyata banyak pengadilan negeri di seluruh Indonesia pernah memutuskan hal serupa.

Arsul Sani menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat ini yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Fraksi PPP DPR RI. Selama ini aspirasi terkait dengan syariat Islam banyak disampaikan kepada partai berlambang ka'bah ini.

"Kalau dari sisi hukum pandangan bapak-bapak mengenai pernikahan beda agama sama dengan pandagan kami di PPP, tidak ada perbedaan. Terkait dengan dijadikannya MA sebagai turut tergugat di PN Surabya, pasti kita sampaikan, karena kita masih menunggu jadwal konsultasi dulu dengan MA," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Menurut Arsul, perlu ada uji materi ke MK mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan diperbolehkannya nikah beda agama seperti UU Adminduk ataupun UU Peradilan Umum dengan ketentuan bersyarat dimana pengadilan boleh menetapkan atau menerima perkara permohonan sepanjang itu diperintahkan oleh undang-undang.

Anas Thahir menambahkan, pihaknya memahami langkah-langkah yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat tersebut. Pernikahan beda agama tidak hanya membawa beban psikis terhadap pelaku, melainkan juga pihak keluarga.

"Ini sangat pas karena yang mengupayakan UU perkawinan juga sejak dulu adalah PPP. Bagaimana pun perkawinan beda agama tidak sah, baik dilihat dari sisi agama maupun undang-undang," pungkasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Bareng Gibran Hadir di Deklarasi GSN

Sabtu, 02 November 2024 | 15:47

Komisi V Ingatkan Peningkatan Pelayanan Sarana Prasarana Menjelang Nataru

Sabtu, 02 November 2024 | 15:37

Harga CPO Meroket ke Level Tertinggi di Awal Bulan

Sabtu, 02 November 2024 | 15:09

Jenazah Kebakaran Pabrik Pakan Ternak Belum Berhasil Diidentifikasi

Sabtu, 02 November 2024 | 14:50

Lagi Santai Ngopi, Prajurit TNI Dikeroyok Ormas di Jaksel

Sabtu, 02 November 2024 | 14:30

BKPM Bidik Investasi Rp1.900 Triliun di 2025 dari Sektor Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 14:29

Saham Eropa Menghijau, Indeks DAX Bangkit 0,93 Persen

Sabtu, 02 November 2024 | 14:04

Tumpukan Duit Judi Slot

Sabtu, 02 November 2024 | 13:54

3 Tersangka Baru Judi Slot8278 Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 02 November 2024 | 13:39

Tak Hanya iPhone 16, Pemerintah Juga Bakal Blokir IMEI Google Pixel

Sabtu, 02 November 2024 | 13:14

Selengkapnya