Berita

Sejumlah tokoh masyarakat audensi ke PPP menyampaikan sikap penolakan nikah beda agama/RMOL

Politik

Tolak Nikah Beda Agama, Tokoh Masyarakat Audensi ke Fraksi PPP

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima audiensi tokoh masyarakat yang menolak pernikahan beda agama di ruang rapat fraksi, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/).

Mereka diterima Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal, serta anggota Fraksi PPP lainnya yaitu KH. Asep Maoshul, Anas Thahir dan Anwar Idris.

"Tujuan adalah untuk menyampaikan keluh kesah terkait maraknya pernikahan beda agama. Padahal, UU Perkawinan sebagai hukum positif negara maupun dalam hukum Islam tidak membolehkan pernikahan beda agama," terang M. Ali Muchtar menyampaikan maksud audiensi.


Ali kemudian menceritakan perjuangannya bersama tokoh masyarakat lainnya menggugat pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan nikah beda agama itu menurutnya perlu dilawan secara hukum agar tidak timbul produk hukum lainnya, baik di PN Surabaya maupun PN lainnya, yang ternyata banyak pengadilan negeri di seluruh Indonesia pernah memutuskan hal serupa.

Arsul Sani menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat ini yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Fraksi PPP DPR RI. Selama ini aspirasi terkait dengan syariat Islam banyak disampaikan kepada partai berlambang ka'bah ini.

"Kalau dari sisi hukum pandangan bapak-bapak mengenai pernikahan beda agama sama dengan pandagan kami di PPP, tidak ada perbedaan. Terkait dengan dijadikannya MA sebagai turut tergugat di PN Surabya, pasti kita sampaikan, karena kita masih menunggu jadwal konsultasi dulu dengan MA," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Menurut Arsul, perlu ada uji materi ke MK mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan diperbolehkannya nikah beda agama seperti UU Adminduk ataupun UU Peradilan Umum dengan ketentuan bersyarat dimana pengadilan boleh menetapkan atau menerima perkara permohonan sepanjang itu diperintahkan oleh undang-undang.

Anas Thahir menambahkan, pihaknya memahami langkah-langkah yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat tersebut. Pernikahan beda agama tidak hanya membawa beban psikis terhadap pelaku, melainkan juga pihak keluarga.

"Ini sangat pas karena yang mengupayakan UU perkawinan juga sejak dulu adalah PPP. Bagaimana pun perkawinan beda agama tidak sah, baik dilihat dari sisi agama maupun undang-undang," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya