Berita

Sejumlah tokoh masyarakat audensi ke PPP menyampaikan sikap penolakan nikah beda agama/RMOL

Politik

Tolak Nikah Beda Agama, Tokoh Masyarakat Audensi ke Fraksi PPP

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima audiensi tokoh masyarakat yang menolak pernikahan beda agama di ruang rapat fraksi, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/).

Mereka diterima Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal, serta anggota Fraksi PPP lainnya yaitu KH. Asep Maoshul, Anas Thahir dan Anwar Idris.

"Tujuan adalah untuk menyampaikan keluh kesah terkait maraknya pernikahan beda agama. Padahal, UU Perkawinan sebagai hukum positif negara maupun dalam hukum Islam tidak membolehkan pernikahan beda agama," terang M. Ali Muchtar menyampaikan maksud audiensi.


Ali kemudian menceritakan perjuangannya bersama tokoh masyarakat lainnya menggugat pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan nikah beda agama itu menurutnya perlu dilawan secara hukum agar tidak timbul produk hukum lainnya, baik di PN Surabaya maupun PN lainnya, yang ternyata banyak pengadilan negeri di seluruh Indonesia pernah memutuskan hal serupa.

Arsul Sani menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat ini yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Fraksi PPP DPR RI. Selama ini aspirasi terkait dengan syariat Islam banyak disampaikan kepada partai berlambang ka'bah ini.

"Kalau dari sisi hukum pandangan bapak-bapak mengenai pernikahan beda agama sama dengan pandagan kami di PPP, tidak ada perbedaan. Terkait dengan dijadikannya MA sebagai turut tergugat di PN Surabya, pasti kita sampaikan, karena kita masih menunggu jadwal konsultasi dulu dengan MA," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

Menurut Arsul, perlu ada uji materi ke MK mengenai pasal pasal yang berkaitan dengan diperbolehkannya nikah beda agama seperti UU Adminduk ataupun UU Peradilan Umum dengan ketentuan bersyarat dimana pengadilan boleh menetapkan atau menerima perkara permohonan sepanjang itu diperintahkan oleh undang-undang.

Anas Thahir menambahkan, pihaknya memahami langkah-langkah yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat tersebut. Pernikahan beda agama tidak hanya membawa beban psikis terhadap pelaku, melainkan juga pihak keluarga.

"Ini sangat pas karena yang mengupayakan UU perkawinan juga sejak dulu adalah PPP. Bagaimana pun perkawinan beda agama tidak sah, baik dilihat dari sisi agama maupun undang-undang," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya