Berita

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat merilis pengungkapan pengedar ganja, sabu dan ekstasi di Mapolres Jakarta Pusat/RMOL

Presisi

Polres Jakpus Gulung Pengedar Ganja, Sabu dan Ekstasi dalam 10 Hari

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 17:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan tersangka dalam 10 hari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.  

Dalam 10 hari tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan toral 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram serta 40 butir ekstasi.  

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang dimana dari masing-masing TKP yang berbeda-beda, TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28) dan TKP ke lima SY, AT dan FF," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).


Lanjut Komarudin ada beberapa pengungkapam kasus yang menonjol. Salah satunya kasus pertama dengan tersangka berinisial PS.

Usut punya usut rupanya PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dirinya pun sudah menjalani hukuman selam 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," kata Komarudin.

Sementara itu, dalam kasus kelima, Komarudin menyebut SY (48) yang juga penyandang disabilitas di bagian tangan secara sadar memanfaatkan kelengahan petugas saat membawa sabu seberat 5,3 kilogram dari Sumatera Utara ke Tangerang dengan menggunakan bus.

SY pun ditangkap penyidik di depan pool bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot Raya, Tangerang pada Jumat (16/9) pukul 21.10 WIB. Dari lima pengungkapan, polisi mengamankan sejumalh barang bukti narkoba diantaranya sabu 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram, pil ekstasi 40 butir dan serbuk ekstasi 1,4 gram.

Lanjut Komarudin, bila ditotal seluruh harga narkoba yang diungkap mencapai Rp 6 Miliar. Kini para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya