Berita

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat merilis pengungkapan pengedar ganja, sabu dan ekstasi di Mapolres Jakarta Pusat/RMOL

Presisi

Polres Jakpus Gulung Pengedar Ganja, Sabu dan Ekstasi dalam 10 Hari

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 17:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan tersangka dalam 10 hari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.  

Dalam 10 hari tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan toral 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram serta 40 butir ekstasi.  

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang dimana dari masing-masing TKP yang berbeda-beda, TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28) dan TKP ke lima SY, AT dan FF," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).


Lanjut Komarudin ada beberapa pengungkapam kasus yang menonjol. Salah satunya kasus pertama dengan tersangka berinisial PS.

Usut punya usut rupanya PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dirinya pun sudah menjalani hukuman selam 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," kata Komarudin.

Sementara itu, dalam kasus kelima, Komarudin menyebut SY (48) yang juga penyandang disabilitas di bagian tangan secara sadar memanfaatkan kelengahan petugas saat membawa sabu seberat 5,3 kilogram dari Sumatera Utara ke Tangerang dengan menggunakan bus.

SY pun ditangkap penyidik di depan pool bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot Raya, Tangerang pada Jumat (16/9) pukul 21.10 WIB. Dari lima pengungkapan, polisi mengamankan sejumalh barang bukti narkoba diantaranya sabu 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram, pil ekstasi 40 butir dan serbuk ekstasi 1,4 gram.

Lanjut Komarudin, bila ditotal seluruh harga narkoba yang diungkap mencapai Rp 6 Miliar. Kini para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya