Berita

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat merilis pengungkapan pengedar ganja, sabu dan ekstasi di Mapolres Jakarta Pusat/RMOL

Presisi

Polres Jakpus Gulung Pengedar Ganja, Sabu dan Ekstasi dalam 10 Hari

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 17:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan tersangka dalam 10 hari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.  

Dalam 10 hari tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan toral 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram serta 40 butir ekstasi.  

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang dimana dari masing-masing TKP yang berbeda-beda, TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28) dan TKP ke lima SY, AT dan FF," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Lanjut Komarudin ada beberapa pengungkapam kasus yang menonjol. Salah satunya kasus pertama dengan tersangka berinisial PS.

Usut punya usut rupanya PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dirinya pun sudah menjalani hukuman selam 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," kata Komarudin.

Sementara itu, dalam kasus kelima, Komarudin menyebut SY (48) yang juga penyandang disabilitas di bagian tangan secara sadar memanfaatkan kelengahan petugas saat membawa sabu seberat 5,3 kilogram dari Sumatera Utara ke Tangerang dengan menggunakan bus.

SY pun ditangkap penyidik di depan pool bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot Raya, Tangerang pada Jumat (16/9) pukul 21.10 WIB. Dari lima pengungkapan, polisi mengamankan sejumalh barang bukti narkoba diantaranya sabu 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram, pil ekstasi 40 butir dan serbuk ekstasi 1,4 gram.

Lanjut Komarudin, bila ditotal seluruh harga narkoba yang diungkap mencapai Rp 6 Miliar. Kini para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Memburuk Usai Diserang Drone

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:52

Telkom Berkontribusi Tekan Jejak Karbon Industri Supply Chain

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:35

Afrika Catat 1.200 Kasus Mpox dalam Sepekan, Terbanyak di Kongo

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:23

Airlangga Seperti “Dipaksa” Serahkan Golkar ke Bahlil

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:20

Jessica Wongso dapat Pengurangan Hukuman 58 Bulan 30 Hari

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:06

Pantai Kamchatka Rusia Dilanda Gempa 7 Magnitudo

Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:51

Anak Usaha Telkom Turut Meriahkan Hari Gim Indonesia

Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:49

PDIP Gelar Soekarno Run “Berlari di Atas Kaki Sendiri”

Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:30

Pencatutan KTP Buat Paslon Independen Kejahatan Demokrasi

Minggu, 18 Agustus 2024 | 08:13

Jessica Wongso Akhirnya Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:57

Selengkapnya