Berita

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat merilis pengungkapan pengedar ganja, sabu dan ekstasi di Mapolres Jakarta Pusat/RMOL

Presisi

Polres Jakpus Gulung Pengedar Ganja, Sabu dan Ekstasi dalam 10 Hari

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 17:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan tersangka dalam 10 hari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.  

Dalam 10 hari tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan toral 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram serta 40 butir ekstasi.  

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang dimana dari masing-masing TKP yang berbeda-beda, TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28) dan TKP ke lima SY, AT dan FF," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).


Lanjut Komarudin ada beberapa pengungkapam kasus yang menonjol. Salah satunya kasus pertama dengan tersangka berinisial PS.

Usut punya usut rupanya PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dirinya pun sudah menjalani hukuman selam 5 tahun penjara.

"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," kata Komarudin.

Sementara itu, dalam kasus kelima, Komarudin menyebut SY (48) yang juga penyandang disabilitas di bagian tangan secara sadar memanfaatkan kelengahan petugas saat membawa sabu seberat 5,3 kilogram dari Sumatera Utara ke Tangerang dengan menggunakan bus.

SY pun ditangkap penyidik di depan pool bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot Raya, Tangerang pada Jumat (16/9) pukul 21.10 WIB. Dari lima pengungkapan, polisi mengamankan sejumalh barang bukti narkoba diantaranya sabu 6,7 kilogram, ganja 3,1 kilogram, pil ekstasi 40 butir dan serbuk ekstasi 1,4 gram.

Lanjut Komarudin, bila ditotal seluruh harga narkoba yang diungkap mencapai Rp 6 Miliar. Kini para tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya