Berita

Wanita penyandang disabilitas yang membawa sabu dari Sumut ke Jakarta ditankap jajaran Polres Jakarta Pusat/RMOL

Presisi

Wanita Penyandang Disabilitas Bawa Sabu dari Sumut ke Jakarta Naik Bus

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 13:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang wanita yang juga penyandang disabilitas berinisial SY (48) nekat membawa paket narkoba jenis sabu, seberat 5,311 gram dari Sumatera Utara ke Jakarta menggunakan bus antar kota antar provinsi.

"Peredaran narkoba jensi sabu dari Sumatera Utara dari kurir yang dibawa oleh seorang wanita karena mohon maaf, kurir juga kondisi seorang penyandang disabilitas diminta untuk antar sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

SY ditangkap penyidik di depan pool bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot Raya, Tangerang pada Jumat (16/9) pukul 21.10 WIB. Selain SY, polisi juga menangkap dua tersangka lain AT dan FF.


AT sendiri berperan mengambil sebanyak 3 kilogram paket sabu yang dibawa oleh SY. AT ditangkap di kawasan gambir pada Sabtu (17/9) siang usai polisi melakukan control delivery.

AT menyebut ada tersangka lainnya yakni FF yang menyuruh mengambil paket dari SY. FF pun ditangkap di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (18/9) dini hari.

Lanjut dari pengungkapan ini, Komarudin menyebut bahwa SY sudah kali kedua menjalani peran kurir dengan membawa narkotika jenis sabu dalam perjalanan darat ke Jakarta.

"Untuk kurir per 1 kilogram sabu Rp 20 Juta," kata Komarudin.

Kini penyidik masih mengejar T yang merupakan bos atau orang yang memerintahkan SY untuk membawa barang haram tersebut. Selain sabu polisi juga menyita 36 butir pil ekstasi dengan berat 12,74 gram, plastik klip kecil dengan sabu seberat 10,12 gram.

Meski menyandang status disabilitas, Komarudin menyebut pihaknya tetap menjerat SY dalam pasal UU 35/2009 Tentang Narkotika.  

"Tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Komarudin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya