Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Pejabat (Pj), pelaksana tugas ( Plt) dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah melakukan mutasi maupun memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, tidak ada masalah dengan keluarnya SE Mendagri itu. Maksud dari tidak bermasalah itu, kata Guspardi, sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah.

"Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas, ujar Guspardi.


Dalam Surat Edaran (SE)  Mendagri nomor 821/5492/SJ memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

 "Artinya ASN yang melakukan pelanggaran  berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ulas Politisi PAN itu

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa dalam SE ini Mendagri  juga memberikan izin kepada Pj, Plt dan Pjs untuk melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi.

Dalam pandangan Guspardi, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efesien.

Meski demikian, mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

Namun begitu untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini di keluarkan kepada Pj, Plt,dan Pjs dengan kewengan yang terbatas dan tidak sama dengan kewengannya dengan kepala daerah definitif," jelas Pak Gaus ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya