Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad/Net

Politik

Kamrussamad: Sudah Saatnya Satgas BLBI Dievaluasi Atau Dibubarkan

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 19:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang sudah bekerja selama dua tahun, dinilai telah gagal menyelamatkan dana negara. Pasalnya, satuan tugas tersebut belum berhasil melaksanakan tugasnya dalam melakukan proses penyelidikan kasus BLBI.

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, dengan kerja yang tidak mentereng itu, sudah saatnya Satgas BLBI dievaluasi atau bahkan dibubarkan.

"Satgas BLBI harus segera dievaluasi kinerjanya, bahkan dibubarkan karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya,” kata Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (21/9).


Legislator Partai Gerindra ini berpendapat, menurut Keppres 16/2021 tugas utama satgas BLBI ini adalah untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

"Namun sayangnya, setelah dua tahun bertugas, kita tidak melihat ada kinerja yang serius dari Satgas BLBI ini,”imbuhnya.

Total aset yang perlu diselamatkan oleh Satgas BLB senilai Rp 110 triliun dari 48 obligor/debitur.

Menurutnya, Rp 110 triliun aset BLBI jika berhasil diselamatkan mampu mengoptimalkan untuk penanganan kemiskinan, mengatasi pengangguran, dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah krisis seperti ini.

Apalagi, masih kata Kamrussamad, pemerintah telah memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

"Satgas BLBI sekarang bisa menghentikan layanan publik termasuk akses kepada layanan jasa keuangan kepada obligor dan debitur,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya