Berita

Barang bukti yang diamankan di Mapolres Tuban/RMOLJatim

Presisi

Polres Tuban Bongkar Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi, Sejumlah Saksi Masih Diperiksa

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 04:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Tuban, Jawa Timur, berhasil menggerebek komplotan pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi tanpa izin.

Anggota Satreskrim Polres Tuban membongkar penimbunan BBM jenis solar di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Kasus tersebut terkuak berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya bisnis tersebut

Dalam aksinya, pelaku diduga menimbun BBM solar subsidi itu untuk dijual lagi bersama komplotannya ke sejumlah pekerja proyek dan industri.


Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti terkait penyalur solar ilegal tersebut karena masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi.

“Masih diperiksa beberapa saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/9).

Bisnis BBM ilegal itu sempat meresahkan masyarakat, dan anggota melakukan penggerebekan di lokasi kejadian pada Rabu malam lalu (15/9).

Dari lokasi, anggota mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up L300 bernopol S8142 UB dan 12 drum berisi solar. Serta identitas diduga pelaku belum diungkap polisi lantaran masih dalam pengembangan kasus.

“Masih diperiksa kasusnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Berdasarkan sumber terpercaya, modus pelaku penimbunan BBM ilegal itu dengan cara membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Semanding dan SPBU Plumpang. Dimana, komplotan itu membeli solar subsidi dengan membawa surat keterangan dari desa dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.

Lalu, solar subsidi yang dibeli dari SPBU tersebut diangkut menggunakan mobil L300 untuk ditimbun tanpa ada izin pemerintah. Kemudian dijual kembali dengan harga industri ke sejumlah pihak.

Pada Agustus lalu anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang berada di gudang milik Saiful Alfdhon di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban

Dalam kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni pemilik gudang dan untuk sementara belum dilakukan penahanan. Serta diamankan barang bukti dua drum besar atau bull yang berisi 900 liter solar subsidi dari sisa penjualan.

“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya