Berita

Demo buruh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh/RMOLAceh.

Nusantara

Kebijakan Pemerintah Dianggap Bikin Susah, Buruh Kembali Geruduk DPR Aceh

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 00:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa kembali dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), dan Aliansi Buruh Aceh (ABA), di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa (20/9).

Tujuan unjuk rasa kali ini masih menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga pembayaran upah bagi buruh.

Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, meminta eksekutif dan legislatif memperhatikan nasib buruh Aceh. Sebab imbas kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap perekonomian.


Sehingga Pemerintah Aceh perlu menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP), sebesar 15 persen.

“Memiliki upah yang layak atau dapat mencukupi kebutuhan hidup,” kata Habibi di sela-sela aksi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (20/9).

Menurut Habibi, kondisi tersebut akan dapat terwujud apabila dibarengi dengan kebijakan dan regulasi yang adil dari pemerintah. Sayangnya, kesusahan masyarakat tak dipedulikan oleh pemerintah.

“Kebijakan dan regulasi justru membuat buruh semakin menderita,” kata dia.

Habibi menjelaskan, kenaikan BBM sangat berdampak terhadap perekonomian. Sebab kondisi saat ini belum pulih dari pandemi Covid-19.

Selain itu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta aturan turunannya juga berdampak buruk bagi buruh. Salah satunya, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Di mana regulasi ini mengekang kenaikan upah sesuai kebutuhan hidup layak,” kata dia. “Seharusnya upah dilakukan penyesuaian sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak.”

Semenjak PP tersebut diterapkan, imbuhnya, sudah dua tahun terakhir buruh di Aceh tidak merasakan kenaikan upah. Untuk itu, lembaganya mewakili buruh se-Aceh meminta DPR Aceh dan gubernur mengirim petisi penolakan kenaikan BBM, penolakan Omnibus Law kepada Presiden Joko Widodo.

Dia juga meminta DPR Aceh segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya