Berita

Mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian/Net

Presisi

Cluster Sanksi Etik Kasus Brigadir J, Hanya AKBP Jerry Siagian yang Dipecat

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 16:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menyeret banyak anggota kepolisian. Ada yang hanya disanksi etik hingga pemecatan. Dan ada yang dijerat dengan pasal merintangi penyidikan alias Obstruction of Justice.

Dari catatan, terdapat tujuh personel kepolisian yang disanksi etik. Yang paling anyar ialah Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri oleh komisi etik polri dijatuhi sanksi berupa demosi satu tahun. Briptu Sigid Mukti menerima keputusan ini dan menyatakan tidak banding.

"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/9).


Yang menarik, dari tujuh personel polri yang dijatuhi sanksi etik, hanya mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Terkait keputusan ini, AKBP Jerry Siagian menyatakan banding.

Sementara enam personel lain yaitu Briptu Sigid Mukti Hanggono menerima sanksi demosi 1 tahun, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima demosi selama 2 tahun AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun, AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari, Bharada Sadam menerima demosi 1 tahun dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, menerima demosi selama satu tahun.

Sementara pada cluster Obstruction of Justice, tujuh personel sudah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Komisi kode etik polri sudah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan banding tersebut ditolak, maka memastikan Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya