Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Minta KPU Perjelas Aturan Kampanye di Medsos

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan kampanye di media sosial (Medsos) diminta untuk diperjelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam peraturan perundang-undangan yang akan dibuatnya.

Hal tersebut didorong Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, yang disampaikan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9).

Mulanya, Bagja menyampaikan kendala pengawasan pelaksanaan kampanye di Medsos oleh Bawaslu yang selama pengalaman Pemilu sebelumnya terbilang rawan, karena tidak memiliki batasan-batasan dalam aturannya.


"Seharusnya ada batasan. PKPU yang harus mengatasi. Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak Medsos untuk dijadikan ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," ujar Bagja.

Sebagai contoh, Bagja menyebutkan dampak kampanye Pemilu Serentak 2019 yang cenderung memecah belah masyarakat karena kerap berbau penyerangan pribadi dan SARA.

"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati Covid-19, kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan," singgungnya.

Maka dari itu, Bawaslu RI mendorong KPU untuk membuat batasan-batasan kampanye pemilu di medsos di dalam PKPU tentang kampanye.

"Berarti khusus (mengatur kampanye di medsos). Atau dimasukkan dalam PKPU kampanye, nanti ada khusus tentang kampanye di medsos," harapnya.

"Supaya bisa lebih terkendali, sehingga juga ada tindak pidana bisa kita lakukan. Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul," demikian Bagja menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya