Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Pendidikan Tak Bisa Dipidana

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu, baik Parpol ataupun calon individu, maupun oleh pelaksana kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tak akan dijatuhi hukuman pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dalam Dialog Interaktif yang digelar virtual dalam rangkian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (20/9).

Mulanya Hasyim menjelaskan, kampanye yang dilaksanakan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan di atur di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.


"Pasal 280 ayat (1) huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Hasyim membacakan bunyi norma yang dimaksud.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu, karena pada Pasal 280 ayat (4) tidak disebutkan norma larangan kampanye di tempat-tempat ini.

Hasyim mengurai, pada Pasal 280 ayat (4), kampanye yang termasuk tindak pidana pemilu ada 6 jenis. Pertama yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf c; "kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Kemudian kedua yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf f yakni; "mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Adapun jenis kampanye ketiga di Pasal 280 ayat (1) huruf g yang bisa dipidana adalah; 'merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu".

Untuk jenis kampanye keempat di Pasal 280 ayat (1) huruf g yaitu; "membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan".

Untuk jenis yang kelima di Pasal 280 ayat (1) huruf j adalah; "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Sementara jenis pelanggaran Pemilu yang dapat dipidana yang diatur di Pasal 280 ayat 2) UU Pemilu, dimana ada 11 poin yang mengatur soal larangan mengikutsertakan sejumlah kategori orang-orang di dalam kampanye.

"Kita baca ayat 4 (Pasal 280 UU Pemilu), pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," tegas Hasyim mengurai.

"Pertanyaan saya, (ketentuan) huruf h (dalam Pasal 280 ayat 1 yang mengatur soal larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) pidana Pemilu enggak? Bukan kan," sambungnya.

Oleh karena kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan bukan termasuk tindak pidana Pemilu, maka sudah jelas pelanggarnya tidak bisa dihukum pidana.

"Apakah orang yang melakukan pelanggaran ini (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak," tuturnya.

"Karena azas dalam hukum pidana adalah intinya orang enggak bisa dihukum kalau nggak ada aturan yang mengatakan kalau tindakan itu adalah pelanggaran," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya