Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Pendidikan Tak Bisa Dipidana

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu, baik Parpol ataupun calon individu, maupun oleh pelaksana kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tak akan dijatuhi hukuman pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dalam Dialog Interaktif yang digelar virtual dalam rangkian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (20/9).

Mulanya Hasyim menjelaskan, kampanye yang dilaksanakan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan di atur di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.


"Pasal 280 ayat (1) huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Hasyim membacakan bunyi norma yang dimaksud.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu, karena pada Pasal 280 ayat (4) tidak disebutkan norma larangan kampanye di tempat-tempat ini.

Hasyim mengurai, pada Pasal 280 ayat (4), kampanye yang termasuk tindak pidana pemilu ada 6 jenis. Pertama yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf c; "kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Kemudian kedua yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf f yakni; "mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Adapun jenis kampanye ketiga di Pasal 280 ayat (1) huruf g yang bisa dipidana adalah; 'merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu".

Untuk jenis kampanye keempat di Pasal 280 ayat (1) huruf g yaitu; "membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan".

Untuk jenis yang kelima di Pasal 280 ayat (1) huruf j adalah; "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Sementara jenis pelanggaran Pemilu yang dapat dipidana yang diatur di Pasal 280 ayat 2) UU Pemilu, dimana ada 11 poin yang mengatur soal larangan mengikutsertakan sejumlah kategori orang-orang di dalam kampanye.

"Kita baca ayat 4 (Pasal 280 UU Pemilu), pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," tegas Hasyim mengurai.

"Pertanyaan saya, (ketentuan) huruf h (dalam Pasal 280 ayat 1 yang mengatur soal larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) pidana Pemilu enggak? Bukan kan," sambungnya.

Oleh karena kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan bukan termasuk tindak pidana Pemilu, maka sudah jelas pelanggarnya tidak bisa dihukum pidana.

"Apakah orang yang melakukan pelanggaran ini (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak," tuturnya.

"Karena azas dalam hukum pidana adalah intinya orang enggak bisa dihukum kalau nggak ada aturan yang mengatakan kalau tindakan itu adalah pelanggaran," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya