Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Pendidikan Tak Bisa Dipidana

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu, baik Parpol ataupun calon individu, maupun oleh pelaksana kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tak akan dijatuhi hukuman pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dalam Dialog Interaktif yang digelar virtual dalam rangkian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (20/9).

Mulanya Hasyim menjelaskan, kampanye yang dilaksanakan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan di atur di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

"Pasal 280 ayat (1) huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Hasyim membacakan bunyi norma yang dimaksud.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu, karena pada Pasal 280 ayat (4) tidak disebutkan norma larangan kampanye di tempat-tempat ini.

Hasyim mengurai, pada Pasal 280 ayat (4), kampanye yang termasuk tindak pidana pemilu ada 6 jenis. Pertama yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf c; "kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Kemudian kedua yang diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf f yakni; "mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain".

Adapun jenis kampanye ketiga di Pasal 280 ayat (1) huruf g yang bisa dipidana adalah; 'merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu".

Untuk jenis kampanye keempat di Pasal 280 ayat (1) huruf g yaitu; "membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan".

Untuk jenis yang kelima di Pasal 280 ayat (1) huruf j adalah; "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Sementara jenis pelanggaran Pemilu yang dapat dipidana yang diatur di Pasal 280 ayat 2) UU Pemilu, dimana ada 11 poin yang mengatur soal larangan mengikutsertakan sejumlah kategori orang-orang di dalam kampanye.

"Kita baca ayat 4 (Pasal 280 UU Pemilu), pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," tegas Hasyim mengurai.

"Pertanyaan saya, (ketentuan) huruf h (dalam Pasal 280 ayat 1 yang mengatur soal larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) pidana Pemilu enggak? Bukan kan," sambungnya.

Oleh karena kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan bukan termasuk tindak pidana Pemilu, maka sudah jelas pelanggarnya tidak bisa dihukum pidana.

"Apakah orang yang melakukan pelanggaran ini (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak," tuturnya.

"Karena azas dalam hukum pidana adalah intinya orang enggak bisa dihukum kalau nggak ada aturan yang mengatakan kalau tindakan itu adalah pelanggaran," tandasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya