Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Politik

Ketua Bawaslu dan Jampidum Sepakat, UU Pemilu Buka Ruang Multitafsir Penegakan Hukum Pemilu

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 00:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penegakan hukum pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ternyata memiliki hambatan normatif. Yakni adanya keterbatasan UU dalam mengurai soal pidana pemilu.

Hal tersebut sama-sama menjadi pokok persoalan yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9).

"Hambatan normatif dalam penegakan pemilu, di mana UU Pemilu dan UU Pilkada masih banyak membuka ruang tafsir dan bersifat ambigu. Termasuk dalam penegakan tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakkumdu," terang Bagja.


Sebagai contoh, Bagja menyebutkan salah satu norma di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang memuat aturan ambigu terkait dengan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

"Bahasa penyambungnya 'dan', bukan 'dan/atau'. Ini persoalan tersendiri dalam Sentra Gakkumdu. Sehingga lebih bagus kiranya dari mulai Sentra Gakkumdu ini," ucapnya.

"Beberapa bulan ke depan, harus ditemukan formulasi yang tepat untuk membuat tafsiran seragam baik dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota," tambahnya.

Sementara itu, Jampidum Fadil Zumhana menyoroti ketidakjelasan UU Pemilu dalam mengatur penegakan hukum pemilu.

"Berkaitan dengan tindak pidana pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut UU Pemilu, tidak memberikan definisi atau pengertian apa yang dimaksud dengan tindak pidana pemilu," paparnya.

Dia mengurai, UU Pemilu hanya mengatur tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori tindak pidana pemilu hingga rumusan definisi tindak pidana pemilu.

Justru, Fadil menyatakan bahwa definisi tindak pidana pemilu diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana dan Pemilihan Umum.

"Yang menjelaskan bahwa tindak pidana pemilihan umum adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemilu," paparnya.

"Dan juga Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum," demikian Fadil.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya