Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9)/RMOL

Presisi

Kabareskrim Minta Penyidik yang Ditugaskan di Sentra Gakkumdu Jangan Dimutasi

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penugasan penyidik Polri ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dipastikan bersifat tetap hingga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 selesai digelar.

Pasalnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menginstruksikan kepada jajarannya hingga tingkat daerah untuk tidak memutasi anggota yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu.

"Mohon kepada anggota yang ditempatkan di sana (Sentra Gakkumdu) untuk tidak dilakukan mutasi," ujar Agus dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9).


Dia menjelaskan, anggota Polri yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu merupakan yang terbaik dari sisi kemampuan dan pengetahuan tentang penanganan dugaan tindak pidana pemilu.

"Kemudian khusus kepada para Kasatwil, jajaran Kepolisian melalui Dirkrimum, tolong sampaikan pesan kepada Pak Kapolda bahwa tempatkan Anggota Reskrim yang cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi, serta pilih yang terbaik untuk ditempatkan pada Sentra Gakkumdu," sambung Agus.

Lebih lanjut, Agus mengharapkan kepada seluruh peserta Rakornas mengambil nilai-nilai positif dari pelaksanaan Rakornas Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.

"Selain itu saya juga mohon izin untuk berpesan. Pertama, meningkatkan terus menerus kemampuan dan kompetensi Anggota Sentra Gakkumdu dengan mengikuti aturan atau pendidikan," paparnya.

"Serta, menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terus berkomunikasi antar unsur Sentra Gakkumdu yaitu Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan, serta stakeholder lain," demikian Agus menambahakn.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya