Berita

Rakornas Gakkumdu Bawaslu RI/RMOL

Politik

Di Depan Kabareskrim, Rahmat Bagja Ungkap Kelebihan Penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam memproses dugaan tindak pidana pemilu ternyata punya kelebihan yang bisa dirasakan oleh para penyidik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9).

Bagja menyampaikan, kelebihan yang bisa dirasakan penyidik kepolisian adalah terkait tenggat waktu proses penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu.


"Saya berbicara dengan Pak Kabareskrim, tidak pernah ada mungkin 14 hari penanganan penyidikan oleh  polisi, dan itu hanya pada tindak pidana Pemilu," ujar Bagja dihadapan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang hadir di lokasi acara.

Dia mengatakan, UU Pemilu telah mengatur mekanisme penegakan tindak pidana pemilu pada pemilu 2024 melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan juga Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu beserta jajaran, mulai dari Bawaslu RI hingga Bawaslu kabupaten/kota. Kepolisian beserta jajaran mulai dari Mabes Polri hingga kepolisian resor, Kejaksaan dan jajarannya mulai dari Kejagung sampai Kejari," paparnya.

Namun kelebihan waktu yang bisa dirasakan diterangkan Bagja, juga menjadi salah satu hal yang menuntut seluruh stake holder di dalamnya untuk harus dikerjakan secara serius.

"Tugas penegakan tindak pidana pemilu yang diemban sentra gakkumdu tidaklah mudah karena terbatasnya waktu penanganan kasus dan tahapan pemilu yang singkat," ucapnya.

"Sehingga tugas-tugas lain seharusnya bisa dihentikan terlebih dulu. Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," demikian Bagja.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya