Berita

Rakornas Gakkumdu Bawaslu RI/RMOL

Politik

Di Depan Kabareskrim, Rahmat Bagja Ungkap Kelebihan Penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam memproses dugaan tindak pidana pemilu ternyata punya kelebihan yang bisa dirasakan oleh para penyidik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9).

Bagja menyampaikan, kelebihan yang bisa dirasakan penyidik kepolisian adalah terkait tenggat waktu proses penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu.


"Saya berbicara dengan Pak Kabareskrim, tidak pernah ada mungkin 14 hari penanganan penyidikan oleh  polisi, dan itu hanya pada tindak pidana Pemilu," ujar Bagja dihadapan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang hadir di lokasi acara.

Dia mengatakan, UU Pemilu telah mengatur mekanisme penegakan tindak pidana pemilu pada pemilu 2024 melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan juga Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu beserta jajaran, mulai dari Bawaslu RI hingga Bawaslu kabupaten/kota. Kepolisian beserta jajaran mulai dari Mabes Polri hingga kepolisian resor, Kejaksaan dan jajarannya mulai dari Kejagung sampai Kejari," paparnya.

Namun kelebihan waktu yang bisa dirasakan diterangkan Bagja, juga menjadi salah satu hal yang menuntut seluruh stake holder di dalamnya untuk harus dikerjakan secara serius.

"Tugas penegakan tindak pidana pemilu yang diemban sentra gakkumdu tidaklah mudah karena terbatasnya waktu penanganan kasus dan tahapan pemilu yang singkat," ucapnya.

"Sehingga tugas-tugas lain seharusnya bisa dihentikan terlebih dulu. Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," demikian Bagja.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya