Berita

Sidang pledoi Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9)/RMOLJabar

Hukum

Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukuman

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai BPK Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Kasus suap yang menjerat Ade Yasin terkait untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

Permintaan itu disampaikan Ade Yasin dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9).

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin sambil terisak menangis sambil membacakan pleidoi saat sidang secara daring seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.


Dirinya juga meminta keadilan kepada Majelis Hakim atas kasus yang tidak pernah dilakukannya. Menurutnya, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi. Saya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar berkeyakinan bahwa kliennya akan diputus bebas oleh Majelis Hakim. Pasalnya, dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satupun yang menyebut bahwa Ade Yasin terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan Ade Yasin bersalah," kata Dinalara.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Roni Yusuf mengaku tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang disampaikan terdakwa. Pasalnya kata dia, alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan sudab kuat.

"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar.

Selain dituntut 3 tahun penjara, JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya