Berita

Sidang pledoi Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9)/RMOLJabar

Hukum

Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukuman

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai BPK Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Kasus suap yang menjerat Ade Yasin terkait untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

Permintaan itu disampaikan Ade Yasin dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9).

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin sambil terisak menangis sambil membacakan pleidoi saat sidang secara daring seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Dirinya juga meminta keadilan kepada Majelis Hakim atas kasus yang tidak pernah dilakukannya. Menurutnya, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi. Saya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar berkeyakinan bahwa kliennya akan diputus bebas oleh Majelis Hakim. Pasalnya, dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satupun yang menyebut bahwa Ade Yasin terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan Ade Yasin bersalah," kata Dinalara.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Roni Yusuf mengaku tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang disampaikan terdakwa. Pasalnya kata dia, alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan sudab kuat.

"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar.

Selain dituntut 3 tahun penjara, JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya