Berita

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina/Net

Politik

Revisi Perpres 191/2014 Penting sebagai Landasan Hukum Distribusi BBM Subsidi

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 19:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Desakan penerbitan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

Perpres tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum pendistribusian subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi tahun 2022 melonjak. Namun di tengah lonjakan tersebut, masih ada masyarakat kelas atas yang masih


"Kalau data BPS dan Kementerian Keuangan, sekian persen itu tidak tepat sasaran. Artinya orang itu sebutlah mampu beli (nonsubsidi) tetapi karena harganya segitu (lebih murah) ya mereka pilih itu (BBM subsidi),” kata Saleh dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin (19/9).

Agar distribusi tepat sasaran, diperlukan pendistribusian secara tertutup sesuai dengan Undang-undang Energi.

“Subsidi tertutup jadi solusi. Orang yang berhak dapat subsidi dicek, diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, revisi Perpres 191/2014 perlu diundangkan agar ada panduan bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi.

“Sejak April kami sudah meminta pemerintah segera melakukan revisi dari Perpres 191/2014 dengan cara menempelkan, kira-kira apa saja yang diperlukan bagi mereka untuk menerima BBM subsidi," jelas Eddy Soeparno.

Misalnya, kata dia, jenis sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc dilarang menggunakan BBM subsidi. Pembatasan ini, kata dia, tetap membutuhkan landasan hukum, yakni melalui revisi Perpres 191/2014.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya