Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU Potensi Direvisi untuk Akomodir Usulan Megawati, Perludem: KPU Konsisten Saja!

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 kemungkinan direvisi, setelah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengusulkan agar nomor urut parpol tak perlu diundi.

Kemungkinan revisi PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provisi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 sudah disampaikan anggota KPU RI Idham Holik.

Namun, pernyataan Idham yang mengatakan revisi PKPU 4/2022 tengah dikaji secara khusus oleh KPU RI dan akan dikonsultasikan ke DPR RI dan Pemerintah, mendapat kritik dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil menjelaskan, pengundian nomor urut juga telah diatur dalam PKPU 3/2022 tetang Jadwal, Tahapan, dan Program Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi sebetulnya akan terbentur dalam ketentuan itu," ujar Fadli saat dihubungi wartawan, Senin (19/9).

Menurut Fadli, mengubah ketentuan pengudian nomor urut seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai, bukan secara tiba-tiba muncul di tengah proses tahapan berjalan.

"Sayangnya kan parpol dan presidennya yang tidak mau mengubah ketentuan UU Pemilu. Nah jadi yang terjadi ya seperti sekarang ini, banyak keinginan yang tiba-tiba berjalan di tengah tahapan yang sedang dilaksanakan," keluhnya.

Oleh karena itu, Fadli menyarankan KPU RI agar tetap mengacu pada aturan yang sudah ada sekarang ini, baik PKKPU 4/2022 maupun PKPU 3/2022.

"KPU konsisten saja dengan tahapan yang sudah disiapkan dengan rangakaian tahapan yang sudah disusun. Itu kan sudah dimasukkan ke dalam salah satu tahapan yang ada di PKPU 3/2022," demikian Fadli.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya