Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Gugatan Partai IBU di PTUN Diregister, 22 September Sidang Pertama

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yaitu terkait hasil pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sudah diregister.

Hal tersebut tertuang di dalam Sistem Informasi Penelusuran PTUN Jakarta yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dalam SIPP PTUN Jakarta tersebut dijelaskan, penetapan dismissal gugatan diterima pada Rabu lalu (14/9), atau di hari yang sama saat pendaftaran Partai IBU dilakukan.


Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Media Partai IBU Dharma Leksana membenarkan registrasi gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Iya benar Partai IBU sudah register di PTUN," ujar Dharma saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/9).

Dharma mengaku belum bisa menjelaskan duduk perkara dari gugatan yang dilayangkannya.

Akan tetapi, di dalam SIPP PTUN Jakarta disebutkan, gugatan Partai IBU memohon PTUN Jakarta memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Selain itu, Partai IBU juga meminta PTUN untuk membatalkan Surat Model Pengembalian Pendaftaran Partai Parpol dengan judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu.

Kemudian, Partai IBU juga meminta PTUN Jakarta membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai IBU sebagai Calon Peserta Pemilu.

Adapun gugatan lainnya yang dimohonkan Partai IBU adalah membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilu yang terdapat dalam Sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan kabupaten/kota dan kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu pada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin gugatan Partai IBU yang terakhir, Partai IBU meminta PTUN Jakarta untuk menghukum Tergugat, dalam hal ini KPU RI untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Dharma memastikan sidang gugatannya akan berlangsung pada pekan ini, sesuai dengan yang diagendakan dan diinformasikan di laman SIPP PTUN Jakarta.

"Untuk jadwal (sidang) sesuai dengan SIPP, Kamis, 22 September 2022," demikian Dharma.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya