Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Megawati Minta Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019, KPU Pilih Tetap Mengacu PKPU

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan agar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah atau tetap sama seperti di Pemilu Serentak 2019, sebagaimana disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, KPU telah mengatur mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Di Pasal 137 PKPU 4/2022, KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).

Idham menjelaskan, rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 137 ayat (1) PKPU 4/2022 tersebut harus dihadiri oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

"Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu," urainya.

Di samping itu, Idham juga menegaskan bahwa pada Pasal 138 PKPU 4/2022 juga memeritahkan KPU untuk menuangkan hasil pengundian nomor urut ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL.

"Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU," tambahnya menerangkan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU menyampaikan Keputusan KPU hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu kepada pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat melalui petugas penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.

"Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU 4/2022," tandas Idham.

Adapun yang terkait teknis pengundian nomor urut parpol peserta pemilu akan dilakukan pada 14 Desember 2022, dan berikut ini rincian tata caranya:

Pertama, pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dihadiri oleh ketua dan anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, dan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;

Kedua, penentuan urutan pengambilan nomor urut berdasarkan daftar hadir Partai Politik peserta Pemilu;

Ketiga, Ketua dan/atau anggota KPU mendampingi pengurus parpol tingkat pusat mengambil nomor antrian yang tersedia di dalam fishbowl (aquarium) secara berurutan sesuai dengan urutan daftar hadir;

Keempat, KPU memastikan Pengurus parpol tingkat pusat menunjukkan nomor antrian yang telah diambil kepada peserta rapat dan media massa;

Kelima, KPU meminta parpol menuju meja pengundian untuk mengambil bola yang berisi nomor urut peserta Pemilu secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah didapat; dan

Keenam, KPU memberikan plakat yang berisi nomor urut peserta pemilu kepada parpol berdasarkan hasil pengundian sebagaimana dimaksud pada angka 5.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya