Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Megawati Minta Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019, KPU Pilih Tetap Mengacu PKPU

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan agar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 tak diubah atau tetap sama seperti di Pemilu Serentak 2019, sebagaimana disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, KPU telah mengatur mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Di Pasal 137 PKPU 4/2022, KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka," ujar Idham saat dihubungi pada Senin (19/9).


Idham menjelaskan, rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 137 ayat (1) PKPU 4/2022 tersebut harus dihadiri oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

"Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu," urainya.

Di samping itu, Idham juga menegaskan bahwa pada Pasal 138 PKPU 4/2022 juga memeritahkan KPU untuk menuangkan hasil pengundian nomor urut ke dalam berita acara hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL.

"Hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU," tambahnya menerangkan.

Lebih lanjut, Idham memastikan KPU menyampaikan Keputusan KPU hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu kepada pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat melalui petugas penghubung tingkat pusat dan Bawaslu.

"Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.PENGUNDIAN.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU 4/2022," tandas Idham.

Adapun yang terkait teknis pengundian nomor urut parpol peserta pemilu akan dilakukan pada 14 Desember 2022, dan berikut ini rincian tata caranya:

Pertama, pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dihadiri oleh ketua dan anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, dan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;

Kedua, penentuan urutan pengambilan nomor urut berdasarkan daftar hadir Partai Politik peserta Pemilu;

Ketiga, Ketua dan/atau anggota KPU mendampingi pengurus parpol tingkat pusat mengambil nomor antrian yang tersedia di dalam fishbowl (aquarium) secara berurutan sesuai dengan urutan daftar hadir;

Keempat, KPU memastikan Pengurus parpol tingkat pusat menunjukkan nomor antrian yang telah diambil kepada peserta rapat dan media massa;

Kelima, KPU meminta parpol menuju meja pengundian untuk mengambil bola yang berisi nomor urut peserta Pemilu secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah didapat; dan

Keenam, KPU memberikan plakat yang berisi nomor urut peserta pemilu kepada parpol berdasarkan hasil pengundian sebagaimana dimaksud pada angka 5.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya