Berita

Diskusi AJI Bandar Lampung/Repro

Politik

AJI Bandar Lampung Tegas Tolak 19 Pasal Bermasalah di RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 02:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada sejumlah pasal karet yang masih tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal tersebut berpotensi memberangus kebebasan pers secara langsung.

Seperti disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Indepanden (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, RKUHP yang dipublikasikan pada 4 Juli 2022 merupakan kemunduran dalam hukum pidana.

Hal tersebut karena secara eksplisit hendak memasukkan pers sebagai delik atau tindak pidana sebagaimana penjelasan pasal 598 dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.


“Pasal ‘delik pers’ jelas merupakan ancaman bagi kebebasan pers, karena pasal ini mengonfirmasi pengutamaan mekanisme pemidanaan yang sama sekali tak menghargai karya jurnalistik,” jelas Dian Wahyu saat diskusi dan kampaye revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RKUHP, Minggu (18/9).

Menurutnya ada 12 poin atau 19 pasal pada RKUHP yang perlu dikaji atau dihapus yakni pasal 188 yang mengatur tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. Pasal 218, pasal 219, dan pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Lalu Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Kemudian pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

“Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, serta pasal 598 dan pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, ia juga meminta UU ITE yang disahakan pada 2008 untuk direvisi. Hal tersebut karena UU ITE lebih banyak memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat, bahkan menyasar ke jaminan kebebasan akademik dan kebebasan pers,

“Berdasarkan data Safenet pada triwulan II, korban kriminalisasi terhadap ekspresi di ranah digital tertinggi mahasiswa 10 orang, warga 8 orang, aktivis 7 orang, dan jurnalis 2 orang. Walapun jurnalis kecil namun peluang terancam pasal UU ITE masih ada,” jelasnya.

Sementara itu, LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, upaya penolakan RKUHP perlu dimasifkan kembali. Bahkan jikabila perlu melakukan pembangkangan nagara dengan tidak membayar pajak.

“Kita sudah melakukan aksi dan diskusi namun tidak ada hasilnya, tetap saja RKUHP masih dibahas. Sementara penolakan melalui jalur formil yang disediakan juga sulit ditembus seperti kasus penolakan UU ITE. Sehingga kita harus mengumpulkan lebih banyak lagi warga untuk menolak RKUHP yang banyak memberangus kebebasan,” tegasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya