Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL

Politik

KPK: Peningkatan Dana Parpol untuk Putus Mata Rantai Korupsi Politik

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2022 | 17:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tingginya ongkos politik di Indonesia ditengarai menjadi salah satu alasan massifnya perilaku koruptif yang dilakukan oleh para elite partai politik (Parpol) ketika duduk di kursi legislatif dan eksekutif.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam acara 'Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (16/9).

Ghufron mengatakan, berdasarkan UU 2/2008 tentang Partai Politik, sejatinya Parpol memegang peranan penting di Indonesia. UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis Parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Lima fungsi strategis Parpol, yaitu sebagai sarana pendidikan politik; sarana persatuan dan kesatuan bangsa; sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; sarana partisipasi politik warga negara; dan sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

"Mengingat pentingnya kedudukan Parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan Parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara," ujar Ghufron seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/9).

Di sisi lain kata Ghufron, data KPK memperlihatkan hingga Agustus 2022, sebanyak 310 orang anggota DPR dan DPRD, 154 orang Walikota/Bupati dan wakil, serta 22 Gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Dan tak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di Parpol saat ini," kata Ghufron.

Sementara itu kata Ghufron, kajian KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2016-2018 lalu, menyebutkan perilaku koruptif dari para kader Parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada.

Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut.

Ghufron melanjutkan, dari survei KPK didapati fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II ialah Rp 20-30 miliar. Sementara untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 100 miliar.

"Sebuah angka fantastis yang tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun mereka menjabat. Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif," jelas Ghufron.

Untuk keluar dari persoalan tersebut kata Ghufron, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap Parpol harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Yaitu, standar kode etik; keuangan Parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran; rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi.

"Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas," pungkas Ghufron.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya