Berita

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi/Net

Politik

Eko Kuntadhi Perlu Diproses Hukum agar Tidak Lagi Hina Ulama

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2022 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerap kali melakukan penghinaan terhadap para ulama, Eko Kuntadhi harus diproses hukum meskipun belakangan sudah meminta maaf kepada Ustazah Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz yang merupakan putri Kiai Pondok Lirboyo Kediri.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menjelaskan, meski Eko Kuntadhi sudah minta maaf ke Ning Imaz, hukum mesti tetap lanjut. Katanya, melakukan serangan dan menghina seorang ustaz atau ustazah dengan kata-kata kasar seperti yang dilakukan Eko Kuntadhi adalah hal yang tidak dibenarkan.

“Aparat harus proses Eko agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa berulang," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/9).


Muslim turut menyinggung langkah aparat penegak hukum yang bergerak cepat saat mentersangkakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terkaitan kicauan soal patung Stupa Borobudur. Sementara untuk Eko Kuntadhi, aparat terkesan lamban.

"Eko dalam rekaman jejak digital lakukan penghinaan sejumlah tokoh seperti HRS (Habib Rizieq Shihab), UAS (Ustaz Abdul Somad) dan lain-lain,” sambungnya.

Bagi Muslim, permintaan maaf Eko Kuntadhi juga bukan soal pengakuan kesalahan atas kontennya. Melainkan atas rasa takut atas nama besar sang penceramah.

“Eko minta maaf ke Ustazah Ning Imaz dan suaminya karena takut dan bukan karena substansi ceramahnya. Ajaran agama tidak bisa diperolok-olok seperti yang dilakukan Eko itu," pungkas Muslim.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya