Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Perludem Endus Masalah Konstitusional Jika Jokowi jadi Wapres di 2024

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi pelanggaran konstitusional di endus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jika wacana pengusungan Presiden Joko Widodo sebagai cawapres berubah menjadi kenyataan. Dimana mantan Walikota Solo itu akhirnya memenangkan Pilpres 2024 bersama pasangannya.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi "Ngopi dari Seberang Istana: 2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?", Sabtu (17/9).

Dia memaparkan, UUD NRI 1945 tak menutup kemungkinan bagi presiden yang telah menjabat selama 2 periode untuk maju sebagai Cawapres di pemilihan selanjutnya.


Akan tetapi, ada kemungkinan yang akan muncul, apabila Prabowo Subianto yang wacananya akan diplot bersama Jokowi di Pilpres 2024 benar-benar akan memenangkan pemilu.

Potensi pelanggaran konstitusional dimaksud Fadli yakni terkait dengan Pasal 8 UUD NRI 1945 yang bunyinya; "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya".

"Yang jadi masalah adalah apabila Presiden berhenti, atau diberhentikan, dan Wakil Presidennya telah menjabat sebagai presiden 2 periode maka pasal 8 tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.

Maka dari itu, Fadli memandang penjelasan Jurubicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, yang menyebut tidak ada larangan bagi Presiden yang telah menjabat selama dua periode, tidak boleh mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya tidak sesuai dengan aturan selanjutnya yang terkuat dalam Pasal 8 UUD NRI 1945.

 "Saya yakin dia (Fajar) hanya membaca undang-undang tersebut secara parsial. Dia tidak baca Pasal 8 UUD 1945," tandasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya