Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Perludem Endus Masalah Konstitusional Jika Jokowi jadi Wapres di 2024

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi pelanggaran konstitusional di endus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jika wacana pengusungan Presiden Joko Widodo sebagai cawapres berubah menjadi kenyataan. Dimana mantan Walikota Solo itu akhirnya memenangkan Pilpres 2024 bersama pasangannya.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi "Ngopi dari Seberang Istana: 2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?", Sabtu (17/9).

Dia memaparkan, UUD NRI 1945 tak menutup kemungkinan bagi presiden yang telah menjabat selama 2 periode untuk maju sebagai Cawapres di pemilihan selanjutnya.


Akan tetapi, ada kemungkinan yang akan muncul, apabila Prabowo Subianto yang wacananya akan diplot bersama Jokowi di Pilpres 2024 benar-benar akan memenangkan pemilu.

Potensi pelanggaran konstitusional dimaksud Fadli yakni terkait dengan Pasal 8 UUD NRI 1945 yang bunyinya; "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya".

"Yang jadi masalah adalah apabila Presiden berhenti, atau diberhentikan, dan Wakil Presidennya telah menjabat sebagai presiden 2 periode maka pasal 8 tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.

Maka dari itu, Fadli memandang penjelasan Jurubicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, yang menyebut tidak ada larangan bagi Presiden yang telah menjabat selama dua periode, tidak boleh mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya tidak sesuai dengan aturan selanjutnya yang terkuat dalam Pasal 8 UUD NRI 1945.

 "Saya yakin dia (Fajar) hanya membaca undang-undang tersebut secara parsial. Dia tidak baca Pasal 8 UUD 1945," tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya