Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Perludem Endus Masalah Konstitusional Jika Jokowi jadi Wapres di 2024

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2022 | 01:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Potensi pelanggaran konstitusional di endus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jika wacana pengusungan Presiden Joko Widodo sebagai cawapres berubah menjadi kenyataan. Dimana mantan Walikota Solo itu akhirnya memenangkan Pilpres 2024 bersama pasangannya.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi "Ngopi dari Seberang Istana: 2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?", Sabtu (17/9).

Dia memaparkan, UUD NRI 1945 tak menutup kemungkinan bagi presiden yang telah menjabat selama 2 periode untuk maju sebagai Cawapres di pemilihan selanjutnya.

Akan tetapi, ada kemungkinan yang akan muncul, apabila Prabowo Subianto yang wacananya akan diplot bersama Jokowi di Pilpres 2024 benar-benar akan memenangkan pemilu.

Potensi pelanggaran konstitusional dimaksud Fadli yakni terkait dengan Pasal 8 UUD NRI 1945 yang bunyinya; "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya".

"Yang jadi masalah adalah apabila Presiden berhenti, atau diberhentikan, dan Wakil Presidennya telah menjabat sebagai presiden 2 periode maka pasal 8 tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.

Maka dari itu, Fadli memandang penjelasan Jurubicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, yang menyebut tidak ada larangan bagi Presiden yang telah menjabat selama dua periode, tidak boleh mencalonkan diri sebagai cawapres pada pemilu selanjutnya tidak sesuai dengan aturan selanjutnya yang terkuat dalam Pasal 8 UUD NRI 1945.

 "Saya yakin dia (Fajar) hanya membaca undang-undang tersebut secara parsial. Dia tidak baca Pasal 8 UUD 1945," tandasnya.


Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Program Sekolah Swasta Gratis Tak Boleh Hapus KJP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:07

Try Sutrisno Semangat Dikunjungi Petinggi TNI

Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:02

Duit Rp 372 Miliar Disita dalam Kasus Korupsi Duta Palma

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:33

Din Syamsuddin Siap Bersaksi soal Pembubaran Paksa Diskusi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:30

Pembelian BBM Subsidi Disarankan Pakai KTP

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:12

30 Polisi Diperiksa Buntut Kericuhan di Kemang

Kamis, 03 Oktober 2024 | 05:00

Tumpukan Duit Rp372 Miliar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:51

Setahun Ngungsi, Korban Kebakaran Menteng Tempati Rumah Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:25

Sekolah Gratis Jangan Kurangi Bobot Pelayanan Pendidikan

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:04

Penetapan Pimpinan MPR RI Digelar Kamis Pagi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 04:01

Selengkapnya