Berita

Potongan gambar Aipda S tengah memukuli seorang emak-emak/Repro

Presisi

Sudah Diamankan Propam, Oknum Polisi Pukuli Emak-emak di Pinrang Harus Dipecat

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2022 | 01:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perbuatan Aipda S yang memukuli emak-emak tidak seharusnya dilakukan oleh anggota kepolisian.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Aipda S memukul bagian wajah seorang emak-emak berkerudung hijau. Tidak hanya sekali, bolgem mentah Aipda S berkali-kali menghujani wajah emak-emak yang tak berdaya itu.

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa menyampaikan bahwa saat ini, Aipda S telah diamankan oleh Propam Polres Pinarang. Meski telah diamankan, belum ada tindak lanjut atas perbuatan Aipda S yang memukuli emak-emak tersebut.


“Sudah diamankan dan ditahan di Polres Pinrang,” kata AKBP Moh Roni Mustofa kepada wartawan, Sabtu (17/9).

Roni mengklaim, Aipda S dengan korban pemukulan telah sepakat berdamai. Kendati begitu, kata Roni, pihaknya tepat memproses Aipda S meskipun kini statusnya belum diputuskan.

"Walau sudah damai tetap kita tahan, tetap kita proses dulu untuk memberikan efek jera ke anggota. (Statusnya) perlu kita kembangkan dulu. Nanti kami infokan selanjutnya," ungkap Roni.

Penganiayaan terjadi di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Kamis (15/9). Roni mengaku baru mengetahui penganiayaan tersebut setelah videonya viral.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya