Berita

RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) di Bandar Lampung/Net

Nusantara

JMSI Lampung Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan Kasus Dugaan Oknum RSUDAM Halangi Kerja Wartawan

SABTU, 17 SEPTEMBER 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan atas dugaan oknum yang menghalang-halangi kerja wartawan yang akan melakukan peliputan pada proyek pembangunan RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) di Bandar Lampung.

Dikatakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan, semua pihak seharusnya sudah bisa memahami kerja wartawan dalam melakukan peliputan yang dimain UU 40/1999 tentang Pers.

"Sesuai Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana," ujar Anov, sapaan karibnya kepada wartawan, Sabtu malam (17/9).


Anov meminta pihak terkait proyek pembangunan Gedung Perawatan Terpadu RSUDAM untuk menjelaskan dugaan cara-cara premanisme menghadapi wartawan.

"Jika memang hal itu terjadi, adanya wartawan yang dicegat beberapa orang yang mengaku keamanan hal itu melanggar hak publik yang ingin tahu perkembangan pembangunan RSUDAM," katanya.

Terpisah, Dewan Direktur LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah mengatakan, pada saat kejadian dia dan beberapa wartawan berada dilokasi dengan mengantongi surat izin dari pihak RSUDAM untuk melakukan pemantauan pembangunannya.

Kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Hasan mempersilahkan siapa saja untuk melihat pekerjaan. Bahkan, jika ada oknum yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik akan dicari tahu.

Adapun pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu RSUDAM senilai Rp 31.049.566.223,08 dilaksanakan oleh PT Satria Karya Tinata. Kegiatannya berupa Revitalisasi Gedung Mahan Munyai Rp 6.805.377.434 dengan pelaksana PT Anabae Karya.

Lainnya, Revitalisasi Gedung Auditorium Pendidikan dan
Pengembangan Fasilitas Urinefro Rp 1.483.842.063 dengan pelaksana CV Putri Kembar Sejahtera, dan Revitalisasi Gedung Instalasi Rawat Jalan Rp 3.447.315.900 dengan pelaksana CV Darma Multi Guna.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya