Berita

Polres Jakbar gagalkan pengiriman ganja seberat 304 kg jaringan Jawa-Sumatera/RMOLJakarta

Presisi

Polres Jakbar Ciduk 4 Kurir Kamuflasekan Ganja Seberat 304 Kg di Truk Tronton Isi Sayur

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Dalam penangkapan itu, empat orang kurir dan pengedar narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram diringkus Polisi.
Keempat pengedar tersebut kini sudah ditetapkan tersangka, mereka adalah, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menjelaskan secara lengkap proses pengungkapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menjelaskan secara lengkap proses pengungkapan.

Awal mula pengungkapan saat penyidik mengetahui paket besar narkoba jenis ganja yang hendak diantar dari wilayah Sumatera ke Tangerang, Banten.

"Penangkapan tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 di Lampung Selatan diamankan truk diamankan dan ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan FV," kata Pasma di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (16/9).

Setelah diamankan, dalam truk tronton berwarna putih, penyidik mendapati paket ganja yang dikemas dalam karung dan ditumpuk dengan sayur-mayur.

Kamuflase ini digunakan agar peredaran ganja tidak diketahui polisi.

Penyidik tidak tinggal diam, dan langsung melakukan pengembangan. Rupanya barang haram tersebut hendak dibawa ke wilayah Cipondoh, Tangerang.

"Dari sini tim melakukan pendalaman maka dilakukan control delivery dan tiba di Poris Tangerang dan mengamankan YH serta NF yang siap jemput paket dengan mobil minibus," kata Pasma.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat mengedarkan ganja paket besar lantaran tergiur oleh upah.

"Pelaku diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Pasma.

Adapun yang menyuruh para pelaku kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka adalah MS, SM, dan AG.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Miliar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya