Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Ubedilah Badrun: Jokowi Jadi Cawapres Sama Saja Melecehkan Pakar Hukum Tata Negara Sedunia

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 09:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiket calon wakil presiden 2024 untuk Presiden Joko Widodo dinilai akan melecehkan seluruh pakar hukum di dunia. Sebab pandangan pakar, presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa melanggengkan kekuasaannya, meski melalui kursi wakil presiden sekalipun.  

"Selain melanggar etika politik, secara teoritik upaya itu telah melecehkan seluruh pakar hukum tata negara di dunia. Dari Van Vollehhoven, Utrech hingga Jimly Asshiddiqie," ujar analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/9).

Ubedilah menyayangkan, wacana tersebut kembali muncul justru dari internal Mahkamah Konstitusi. Di mana, Kabag Humas MK, Fajar Laksono menyebut presiden dua periode bisa kembali mencalonkan diri sebagai cawapres.

Menurut Ubedilah, pernyataan Jurubicara MK tersebut memalukan institusi negara. Sebab dalam Pasal 7 UUD 1945, sudah sangat jelas disebutkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi hanya untuk dua periode, baik posisi sebagai presiden maupun wakil presiden," katanya.

Selain itu, calon presiden dan wakil presiden dicalonkan dalam satu paket sebagaimana tertuang dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan bahwa, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

"Satu pasangan itu juga maknanya melekat berlaku periode untuk presiden dan wakil presiden beserta laranganya yang tidak boleh mencalonkan lagi setelah dua periode untuk jadi calon presiden maupun jadi calon wakil presiden," jelas Ubedilah.

Sehingga kata Ubedilah, selain melanggar etika politik, berdasar logika hukum atau ratio legis berdasarkan tafsir a contrario atau dalam terminologi fiqih politik disebut mafhum muwafaqah. Apabila seorang presiden yang telah menjabat dua periode, dilarang menjabat presiden untuk ketiga kalinya.

"Jika upaya pencalonan Jokowi jadi cawapres ngotot dilakukan, itu maknanya ada semacam motif jahat untuk dibuka, mengapa ingin terus berkuasa?" sambung Ubedilah menutup.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya