Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron/Net

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Heli AW-101, KPK: Mantan KSAU Bukan Lagi Militer Aktif, Sudah Sipil

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 02:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah bukan lagi sebagai militer, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan prosedur sipil atas pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pada saat perbuatan tindak pidana korupsi, Agus Supriatna masih menjabat sebagai KSAU. Jika pada saat itu dipanggil, maka KPK akan mengikuti prosedur militer jika hendak memeriksanya sebagai saksi.

"Tetapi pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karenanya, karena sudah tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya, maka KPK pun melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukumnya menggunakan prosedur sipil," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).


Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, terkait pemanggilan mantan KSAU bukanlah sebuah polemik. Karyoto sebagai penanggung jawab penindakan KPK, akan segera melakukan koordinasi dan mencari solusinya.

Mengingat, Agus Supriatna mengaku siap hadir memenuhi panggilan tim penyidik jika surat panggilan berkesesuaian dengan UU TNI.

"Intinya kalau memang nanti segera mungkin bisa diambil keterangan itu sudah selesai, bagi saya tidak adalah lah konflik sana, konflik sini engga perlu itu, yang penting nanti koordinasi maunya apa, kita cari jalan tengah," kata Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam UU KPK, pemanggilan saksi-saksi tidak harus melalui izin. Alex pun menyinggung bahwa KPK pernah memanggil Wakil Presiden (Wapres) sebagai saksi.

"Bahkan saya masih ingat perkara Bank Century, waktu itu bahkan Pak Wapres sendiri yang jadi saksi. Nah juga Bakamla, kita juga memanggil beberapa perwira aktif itu juga tidak memakai mekanisme pemanggilan, karena yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi," kata Alex kepada wartawan, Rabu (14/9).

Sehingga kata Alex, terkait pemanggilan merupakan kesadaran dari Agus Supriatna untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik dengan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

"Sehingga perkara ini menjadi terang, supaya juga proses penegakan hukum itu juga bisa kita lakukan dengan segera dan cepat ya. Biar bagaimanapun, keberadaan saksi-saksi itu sangat penting baik kami untuk mempercepat penyelesaian perkara ini," pungkas Alex.

KPK sendiri sudah dua kali melakukan pemanggilan Agus Supriatna sebagai saksi, yakni pada Kamis (8/9) dan Kamis (15/9). Akan tetapi, Agus Supriatna tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya