Berita

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/Net

Politik

Pengacara Brigadir J Minta Penyidik Abaikan Pengakuan Bripka RR Tidak Lihat Ferdy Sambo Menembak

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 15:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara korban pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir, Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik untuk mengabaikan keterangan Bripka Ricky Rizal (RR) yang mengaku tidak melihat Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Jadi ya tersangka ini kan punya hak ingkar. Bisa dia ngomong A hari ini, besok ngomong B, besoknya lagi ngomong C, besoknya lagi ngomong D kan gitu. Maka untuk mengatasi hak ingkar ini, penyidik boleh memperhitungkan keterangan tersangka, boleh juga mengabaikan, tidak perlu mempedulikannya. Tapi tetap mencatat keterangan tersangka itu," ujar Kamaruddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/9).

Karena kata Kamaruddin, keterangan tersangka hanyalah satu dari sekian alat bukti. Sehingga, untuk alat bukti keterangan tersangka Bripka RR diharapkan tidak perlu diperhitungkan.


"Oleh karena itu penyidik harus fokus kepada keterangan saksi, bukan keterangan tersangka," kata Kamaruddin.

Kamaruddin membeberkan, banyak alat bukti lainnya, yakni keterangan saksi, seperti asisten rumah tangga atas nama Susi, dan para ajudan Sambo lainnya.

Selain itu kata Kamaruddin, penyidik juga perlu memintai keterangan para ajudan lainnya dan menyita percakapan di WhatsApp Group untuk dijadikan barang bukti rekaman elektronik.

Bahkan, penyidik juga diharapkan fokus untuk mencari bukti-bukti lainnya, seperti email, SMS, video, foto dan lainnya yang disita dari handphone para tersangka maupun para saksi.

Lalu, penyidik juga harus fokus kepada rekaman CCTV yang sempat dinyatakan hilang sebelumnya. Penyidik juga bisa memeriksa riwayat perjalanan kartu tol yang digunakan kendaraan Sambo, baik sejak dari Magelang hingga ke Jakarta.

"Itulah bukti-bukti yang bisa dipakai oleh penyidik. Kemudian setelah itu penyidik memanggil ahli. Ahli misalnya pidana materiil, ahli di bidang digital forensik, melibatkan laboratorium kriminal, laboratorium forensik. Inilah yang perlu dibikin jadi bukti. Baru kemudian petunjuk," jelas Kamaruddin.

Petunjuk itu kata Kamaruddin, merupakan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, maupun keterangan dari surat atau elektronik.

"Jadi, kalau keterangan daripada si terdakwa tersangka itu tidak perlu diperhitungkan. Karena itu akan selalu berubah-ubah. Apalagi dia mantan polisi dan dia memahami itu. Jadi, penyidiknya yang perlu profesional untuk mengcounter hak ingkar ini," pungkas Kamaruddin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya