Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU RI: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik yang telah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimana jumlahnya mencapai 24 parpol, memiliki kegandaan anggota di antara Parpol.

Anggota KPU RI Idham Holik, kegandaan anggota di antara Parpol tersebut disebut kegandaan eksternal, dan ditemukan pada tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 kemarin.

"Yang jelas memang hampir seluruh partai politik memiliki kegandaan eksternal keanggotaan Parpol," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menegaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 telah diatur mengenai kegandaan keanggotaan Parpol.

Lebih jelas, Idham mengatakan bahwa dalam Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat kegandaan eksternal kenggotaan Parpol.

Cara yang digunakan yakni meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota Parpol yang dokumennya ganda sehingga tidak memenuhi syarat tersebut.

Pun apabila surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan Parpol bersangkutan, Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta Parpol menghadirkan langsung anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung Parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat, maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan Parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan jumlah parpol yang belum memenuhi syarat karena data anggotanya ganda. Dimana secara persentase ada 95,83 persen Parpol.

"Itu jumlah parpol yang dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya di masa perbaika sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346, yakni mulai hari ini hingga 28 September 2022 ke depan," demikian Idham.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya