Berita

Kapal Penjaga Pantai China/Net

Dunia

Kapal Penjaga Pantai China Muncul Lagi di Laut Natuna Utara, Sukamta: Kebijakan Pemerintah Salah Sasaran

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Munculnya kapal patroli China Coast Guard (CCG) atau Penjaga Pantai China di dekat Kepulauan Natuna pada 8 September lalu memicu kekhawatiran anggota Komisi I DPR RI Sukamta.

Sukamta menyebut pelanggaran batas laut oleh kapal-kapal asal China yang dikawal oleh CCG sangat mengintimidasi dan mengancam keamanan kapal nelayan Indonesia. Sebaliknya, pemerintah Indonesia justru menanggapi dengan setengah hati, bahkan seperti takut kepada China.

Hal itu terbukti dengan kebijakan pemerintah melalui PP 13/2022 yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan PP 13/2022, Bakamla bertugas mengkoordinir Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional tahun 2022.


"Pemerintah telah membuat kebijakan yang salah sasaran. Masalah yang jadi perhatian besar rakyat itu ada di Laut Natuna Utara. Namun pemerintah, khususnya Bakamla sengaja memusatkan patroli di perairan Selat Malaka, Selat Singapura, dan Kalimantan bagian utara," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi pada Kamis (15/9).

Padahal, Sukamta menyebut, ada lebih dari empat kapal yang bisa dikoordinasikan untuk melakukan patroli secara bergantian di Laut Natuna Utara. Mereka adalah kapal Nasar Utama milik Kementerian Perhubungan, KRI Kapitan Patimura (371) milik TNI AL, kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kapal milik Bakamla.

Sayangnya, ia menilai, koordinasi di antara badan-badan tersebut menjadi hambatan. Sehingga penting agar badan-badan terkait melakukan kerjasama.

"Problem koordinasi ini jadi hambatan. Jika alasan Bakamla tidak ke Natuna karena menjadi wewenang TNI AL, maka harusnya keduanya dapat bekerjasama untuk menjaga kedaulatan," tegasnya.

Kapal CCG 5403 dilaporkan berlayar di dekat Kepulauan Natuna. Aksi kapal itu tertangkap kamera video yang diambil oleh kapal nelayan Indonesia pada 8 September. Kapal CCG juga sempat berusaha mengusir kapal nelayan Indonesia dari kawasan Laut China Selatan.

Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki wewenang untuk memastikan agar kapal asing yang melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dapat mematuhi segala peraturan yang ada.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya