Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Hari Ini, KPU RI Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 11:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilakukan Komisi Pemiilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 terhadap 24 parpol.

"Pada hari ini, 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).


Penyampain hasil verifikasi administrasi diatur dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Berdasarkan norma itu, KPU menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat melalui Petugas Penghubung tingkat pusat dan Bawaslu," paparnya.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, yaitu: "KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU-PARPOL".

Formulir berita acara yang diterbitkan KPU RI tersebut, sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, mengacu pada berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi KPU Provinsi yang juga merujuk pada berita acara hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota.

Dalam prosesnya, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Pasal 38 ayat (4) PKPU 4/2022 dijelaskan mengenai proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat kenggotaan parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni dengan cara meminta parpol menyerahkan surat pernyataan dari anggota parpol yang dokumennya tidak memenuhi syarat tersebut.

Terkait dengan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat, pada Pasal 32 ayat (1) di antaranya terdiri dari 3 jenis. Pertama, anggota parpol berstatus anggota TNI dan Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lain yang dilarang perundang-undangan, WNI belum berusia 17 tahun atau belum pernah kawin, serta NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.

Pun apabila surat pernyataan belum cukup memberikan kepastian mengenai status keanggotaan parpol bersangkutan, Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk meminta parpol menghadirkan langsung anggota parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Jika dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung parpol tak dapat menghadirkan anggotanya yang statusnya tidak memenuhi syarat, maka dalam Pasal 40 ayat (4) ditegaskan, keanggotaan parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
 
Setelah proses klarifikasi secara langsung yang berlangsung satu hari sebelum masa verifikasi administrasi berakhir, yakni pada tanggal 5 Setember 2022, KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi, yang kemudian diteruskan hingga ke KPU RI.

Ditambahkan Idham, penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini disampaikan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI kepada akun Sipol masing-masing parpol.

"Kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol," demikian Idham.

24 parpol yang telah selesai verifikasi administrasi adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Adil Makmur, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republikku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya