Berita

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Sumut, Agus Tripriyono/Ist

Politik

Imbas BBM Naik, Pemprov Sumut Segera Salurkan Bansos Sebesar Rp 14,7 Miliar

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 04:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat, imbas kebijakan pemerintah menaikan harga BBM subsidi.

Bantuan sebesar Rp 14,7 miliar tersebut akan disalurkan pada sektor-sektor terdampak atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Demikian disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Sumut, Agus Tripriyono. Ia mengatakan dana tersebut berasal dari transfer umum 2 persen dari APBD Sumut.


"Ya, karena salah satu yang terdampak itu adalah mereka, harusnya menengah kebawah. Nanti 3 bulan yang akan datang. Dampak dari kenaikan ini akan mempengaruhi keuangan pendapatan masyarakat khususnya menengah ke bawah," katanya kepada wartawan dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (13/9).

Pada sisi lain kata Agus, dampak juga akan dirasakan oleh kalangan masyarakat yang masuk golongan ekonomi menengah ke atas. Hal ini berpotensi membuat mereka akan menarik dana pribadi dari bank.

“Ini juga perlu kita antisipasi,” ujarnya.

Selain menyalurkan bantuan, Pemprov Sumut menurut Agus akan melakukan pemangkasan sejumlah anggaran dan mengalihkannya untuk membantu masyarkaat yang terdampak langsung.

"2 persen dari APBN dana transfer umum ada kita menyiapkan belum dihitung. Tetapi, seperti dana-dana rapat, kunjungan, insentif, perjalanan dinas. Ini semua kita hentikan, kita programkan untuk kepentingan kepentingan rakyat. Dari tingkat yang sangat tersentuh akibat kenaikan BBM," pungkasnya.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya