Berita

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah/Net

Politik

Kejagung Gandeng Kementerian BUMN Kelola Aset Sitaan Kasus Surya Darmadi

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengusutan perkara hukum tak hanya berfokus pada penindakan. Dalam kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma Group misalnya, Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian BUMN untuk mengelola aset-aset produktif hasil sitaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, kolaborasi dengan Kementerian BUMN dilakukan untuk memastikan aset sitaan bisa kembali ke negara.

“Pengelolaan juga untuk menjaga kesinambungan nilai aset. Juga untuk menjaga hak-hak pekerja yang terikat di dalamnya,” kata Febrie kepada wartawan, Selasa (13/9).


Dia menjelaskan, dalam setiap penyitaan, ada proses yang harus dilalui, seperti menunggu kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam menjalani proses menuju inkrah itu, aset hasil sitaan harus tetap dikelola.

“Ini agar tidak merugikan pekerja, dan mereka tetap bekerja serta menerima gaji. Yang lebih paham soal ini adalah BUMN,” katanya.

Dalam kasus tersebut, bos Duta Palma Group Surya Darmadi telah menyandang status tersangka. Adapun nilai kerugian dari kasus mencapai Rp 86,5 triliun.

Febrie mengatakan, pengusutan perkara turut menghasilkan penyitaan aset. Adapun nilainya telah mencapai Rp 17 triliun dan masih bisa bertambah seiring pengusutan perkara.

“Bentuk aset sitaannya beragam. Kebanyakan ratusan ribu hektare perkebunan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit yang tersebar di berbagai provinsi. Ada di Sumatera Utara, Riau, Jambi, juga Kalimantan,” urainya.

Menurutnya, aset-aset tersebut tergelolong sebagai aset produktif, mengingatnya di dalamnya ada ribuan karyawan. Karena itu, Kejaksaan Agung tak ingin membiarkan aset tersebut berhenti operasionalnya.

“Karena itu kita minta BUMN, yang punya PTPN di bidang perkebunan, masuk untuk mengelolanya. Untuk kasus Surya Darmadi, kita sudah minta BUMN PTPN masuk untuk mengelola,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya